Oelamasi-InfoNTT.com,- Rapat bersama pembahasan segmen batas antara Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi NTT beberapa waktu menyatakan bahwa desa-desa dan kelurahan yang selama ini sudah terbentuk dan berada di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang tetap dipertahankan sesuai dengan kondisi semula.
begitu pula dengan batas desa yang ada, sifatnya sudah definitif tidak boleh diganggu gugat. Hal ini disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno, Jumat 11 Oktober 2019 diruang kerjanya.
Dijelaskan Bupati Kupang, rapat pembahasan segmen batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 5 Oktober 2019 di Kota Bogor, di mana dihadiri langsung oleh Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili oleh Kaban Pengelola Perbatasan NTT Linus Lusi, Pemkot Kupang yang diwakili Wakil Walikota Hermanus Man dan Pemkab Kupang oleh Bupati Kupang Korinus Masneno.
Selain itu, rapat kerja tersebut menyepakati perlu dilakukan pengkajian ulang (Pengukuran lapangan) oleh Gubernur NTT, Bupati Kupang dan Walikota Kupang untuk pengambilan keputusan terhadap beberapa pilar batas untuk menjadi acuan batas ke Kemendagri guna penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Hal ini jelasnya menjawab informasi yang beredar saat ini di tengah masyarakat bahwa hingga saat ini belum adanya penetapan batas definitif antara wilayah kota dan Kabupaten Kupang.
“UU Nomor 5 tahun 1996 Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa penetapan batas sudah memiliki kepastian hukum jika surat keputusannya sudah ditandatangani oleh Mendagri,” Jelas Masneno.
Dirinya menegaskan, khusus di dusun 5 Desa Naimata yang bergabung di Desa Baumata bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat sehingga disepakati dalam pertemuan waktu itu bahwa batas desa tidak dapat diganggu gugat lagi. Terkait dengan Bandara jelas Masneno, sertifikatnya jelas masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur Kabupaten Kupang dan setiap tahun membayar PBB di Kabupaten Kupang dengan nilai 73 Juta Rupiah.
“Penetapan pilar sudah ditetapkan saat pemisahan Kota Kupang dari Kabupaten Kupang mulai dari Manikin, sampai batas di gapura, ada pilar di belakang susteran, tembus di belakang undana, ada pilar penyambung dipatung burung dan selanjutnya ada pilar di SAR dan selanjutnya ke Tuameko dan di ujung timur Bandara.
“Kalau itu disepakati dan ditarik garis lurusnya baru kalian tahu airport itu ada di mana? Untuk itu jelasnya, mewujudkan kesepamahaman batas ini maka pengkajian ulang dilakukan oleh Gubernur bersama Bupati dan Walikota turun untuk telusuri batas yang akan ditandatangani serta dikirimkan peta dan titik koordinatnya ke Mendagri untuk diterbitkan batas pastinya,”jelas Korinus Masneno. (Tim)