Soe-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan pelantikan 74 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (26/02/2019) di Aula Centre KPU TTS.
Pengukuhan Anggota PPS dari 25 Kecamatan dan 56 Desa serta 3 Kelurahan ini berlandaskan pada surat keputusan KPU TTS. Nomor: 4/HK/Kpts/5302/KPU-Kab/2019. Pada waktu yang sama Pengangkatan 5 anggota PPK dari 5 Kecamatan dalam lampiran Keputusan KPU TTS, Nomor: 4/HK/Kpts/5302/KPU-Kab/II/2019.
Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, saat diwawancarai media ini, Selasa (26/2) mengatakan pelantikan tersebut merupakan pelantikan susulan, di mana adanya pengunduran diri dari anggota yang lama pada setiap kecamatan dengan alasan beralih profesi. Keputusan ini juga sesuai Peraturan KPU bahwa PPK dan PPS adalah satu paket yang telah dikukuhkan untuk melaksanakan tugas mengawal Pemilihan Umum pada 17 April 2019 mendatang.
Krivo menambahkan, pelantikan tersebut adalah pelantikan yang terakhir, dengan masa kerja enam bulan terhitung dari Januari sampai Juni. Sesuai dengan adhoc yang tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Masa kerja mereka sesuai adhoc yakni 6 bulan, tetapi karena dalam masa tersebut ada yang mengundurkan diri, maka dengan pelantikan ini, mereka yang dilantik menyesuaikan dengan sisa 4 bulan ini. Kita melihat apakah akan terjadi pemilihan ulang maka masa kerja mereka akan di perpanjang 2 bulan lagi,”jelasnya.
Dirinya mengharapkan agar anggota yang dilantik dapat berkoordinasi dengan anggota yang lama agar bisa menjalankan fungsi dan peran secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU.
“Tentu kita berharap sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku, Anggota yang dilantik dapat bekerja dengan profesional, setelah dilantik maka sudah adhoc sebagai pejabat negara, pastikan disiplin, menjaga batasan diri dan berintegritas, menyukseskan Pemilu 2019”, tegas Krivo.
Laporan: Rocky Tlonaen