KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS Gelar Media Gathering

Soe-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Gelar kegiatan media gathering publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil tingkat Bawaslu kabupaten TTS, yang berlangsung pada Sabtu (18/3/2023) pagi di aula Hotel Dena.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, berharap informasi dalam media gathering ini bisa dilanjutkan ke organisasi masing-masing dan juga disampaikan kepada masyarakat umum, hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu

Bacaan Lainnya

KPU Kabupaten TTS telah menyelesaikan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Penataan Dapil ini termuat dalam Peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Dimana untuk pemilihan perwakilan daerah Kabupaten TTS mengalami perubahan di Dapil II dan Dapil III.

Untuk Dapil II terjadi perubahan dimana kecamatan polen yang sebelumnya masuk Dapil III kini masuk ke Dapil II. Hal ini berdampak pada perubahan jumlah kursi Dapil II dari sebelumnya 7 kursi kini menjadi 8 kursi.

Dapil III perubahan terjadi di mana kecamatan Toianas yang sebelumnya masuk Dapil IV kini masuk ke Dapil III dengan jumlah kursi tetap 8 kursi, Kecamatan polen yang sebelumnya masuk dapil III kini menjadi dapil II dan dapil IV, yang sebelumnya memiliki 9 kursi kini hanya memiliki 8 kursi setelah kecamatan Toianas masuk ke Dapil III.

Pada kegiatan tersebut dengan Nara sumber komisioner KPU Kabupaten TTS bidang Teknis Julius Evendi Litelnoni dan Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Desi M. Nomleni dalam pemaparan materi menjelaskan

Pada kegiatan tersebut untuk penataan Dapil khusus Pileg DPRD TTS ini sudah berlangsung sejak 14 Oktober 2022 yang ditetap pada 6 Februari 2023 dan diumumkan pada 9 Februari 2023 yang lalu.

Terkait pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih telah selesai (l12 Februari hingga 14 Maret 2023 dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu ditemukan beberapa hal seperti adanya NIK pemilih yang tidak sesuai, nama yang tidak sesuai, satu rumah yang ditempati dua kepala keluarga atau lebih namun stempel yang ditempelkan hanya satu, satu rumah beda TPS dan beberapa temuan lainnya.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan dalam tahapan ini, Bawaslu juga menekankan pada pemilih yang masuk kategori TMS dan pemilih yang merantau.

Untuk pemilih yang masuk kategori TMS karena telah meninggal dunia kita terkendala karena pihak keluarga tidak langsung mengurus akta kematian. Oleh sebab itu kita minta pemerintah desa membuat keterangan kematian kolektif sebagai dasar memasukan pemilih dalam kategori TMS. Selain itu kita juga menekankan pada pemilih sementara merantau.

Saat ini sementara melakukan pengawasan di tahapan penyusunan data pemilih di tingkat desa oleh PPS yang akan berakhir pada 29 Maret 2023. Setelah penyusunan data pemilih di tingkat desa, akan dilanjutkan dengan tahapan rekapitulasi tingkat desa 30-31 Maret, rekapitulasi tingkat kecamatan 1 -2 April dan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada 5 April mendatang.

Pada media gathering ini Bawaslu berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Mulai dari proses coklit, pengumuman DPS hingga DPT.

Pantauan media ini Kegiatan media gathering publikasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay, Komisoner Bawaslu, perwakilan perwakilan dari berbagai pihak yaitu Institut Pendidikan Soe, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nusa Timor, Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar Soe, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdatul Ulama TTS, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, (GMKI) Cabang soe, Komite Penyandang Disabilitas Inklusi (KIPDA), Pemuda Gereja Imanuel Soe, KWARCAB Soe, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kontrak Kerukunan Sosial (K2S), Forum Wartawan (FORWAN TTS), Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) soe, Radio Mercy FM Soe dan Kepala Desa Boti.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *