Dua Tahun Anggaran Tidak Bisa Disatukan Dalam Satu Laporan Pertanggungjawaban

Joseph Leonardy Ahas, S.Fil, S.H, M.H

Kupang,- Akuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan lalu digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan desa.

Pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa diantaranya adalah masyarakat desa, perangkat desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Laporan keuangan desa menurut Permendagri No 113 tahun 2014 yang wajib dilaporkan oleh pemerintahan desa berupa anggaran, buku kas, buku pajak, buku bank dan laporan realisasi anggaran.

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Terkait keuangan desa, di mana adanya pertanggungjawaban ganda antara dua tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan dalam satu buku, maka Joseph Leonardy Ahas, S.Fil, S.H, M.H yang merupakan salah satu akademisi Hukum khususnya di bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pun angkat bicara.

Menurut Joseph Ahas, tahun anggaran itu berlaku dari tanggal 01 Januari sampai 31 Desember. Di mana tanggungjawabnya hanya satu tahun anggaran, tidak bisa digabungkan dalam satu anggaran. Pertanggungjawaban anggaran tahun 2016 akan dibuat tahun 2017, sementara pertanggujawaban 2017 dibuat di tahun 2018 atau dilakukan dalam tahun berjalan dan tidak bisa digabungkan atau pada prinsipnya satu tahun penuh.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H, M.H ini juga menyampaikan bahwa dari sisi hukum berarti dua tahun anggaran tidak bisa digabungkan dalam satu pertanggungjawaban tahun berjalan. Kalau dilihat dari bentuk hukum berarti sudah masuk dalam hukum pidana, karena ini sudah menyalahi sistem Administrasi Negara, yang mana dalam Administrasi Negara mengatakan pertanggungjawaban harus satu tahun full.

Selanjutnya, jika hal yang dimaksud terjadi (penggabungan pertanggungjawaban dua tahun anggaran berbeda), maka bisa dipastikan terindikasi penyalahgunaan wewenang atau pelangggaran undang-undang.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 Tahun 2014 pasal 24 ayat 1 dan 2 tentang pelaporan keuangan dana desa di mana pasal 1 mengatakan bahwa kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati atau walikota setiap semester. Ayat 2 mengatakan bahwa penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan, pertama, semester satu paling lambat Minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan, dan kedua, semester dua paling lambat Minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Isi Permendagri 20/2018 Pasal 70 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Kelima tentang Pertanggungjawaban mengatakan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan
catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Seorang pejabat negara harus berhati-hati dalam menjalankan tugas. Pejabat negara tidak selalu bisa berlindung dibawah hukum administrasi negara jika melakukan kesalahan administrasi. Sebab ranah hukum pidana bisa menjerat jika kesalahan itu menimbulkan kerugian negara. Apalagi tindakan itu memberikan keuntungan, baik untuk pejabat negara ataupun orang lain.

Penulis: Chris M. Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *