Kupang-InfoNTT.com,- Petugas Satgas TKI Bandara El Tari Kupang mencekal lima calon tenaga kerja nonprosedural tujuan Kupang-Surabaya-Tanjung Pinang dan Kupang-Pontianak serta Kupang-Balikpapan via Lion Air JT 069, Jumat,13 September 2019 pukul 04.40 Wita di depan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.
Adapun data nama Calon Tenaga Kerja yang dicekal adalah Adriana Taniu dan Wilhelmus Fahik asal desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten TTU dengan tujuan akhir Tanjung Pinang. Selanjutnya Maria Yunita Abuk Mau asal desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Dua Besi, Kabupaten Belu dengan tujuan akhir Tanjung Pinang.
Sedangkan Marce Tanaem asal desa Leonmeni, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS ditemukan tujuan akhir Pontianak dan yang terakhir Petrus Besar asal desa Oeolo, Kecamatan Music, Kabupaten TTU dengan tujuan akhir Balikpapan.
Salah satu tim Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang, Volkes Nanis yang dikonfirmasi mengatakan Adriana Taniu, Maria Yunita Abuk Mau dan Welhelmus Fahik saat diinterogasi mengaku akan berangkat untuk bekerja, namun ketiganya belum tahu bekerja sebagai apa.
Sedangkan Marce Tanaem mengaku ke Pontianak untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun belum tahu berapa gajinya. Sama halnya dengan Petrus Besa yang akan berangkat ke Balikpapan untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit milik PT.Sinar Sentosa.
“Karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja sebagai tenaga kerja kemudian menunda keberangkatan. Selanjutnya diarahkan untuk mengikuti prosedur calon tenaga kerja yang baik,”ungkap Volkes.
- Laporan: Chris Bani