Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kupang, Yohanis Masneno tegaskan agar mantan Kepala Desa Kolabe mengembalikan dana Silpa yang ada di tangannya ke khas desa. Hal ini disampaikan Yohanis kepada media ini, Rabu (21/11/2018) di ruang kerjanya.
Menurut Yohanis Mantan kades harus kembalikan dana Silpa tersebut agar bisa dikelola oleh plt kades untuk kepentingan masyarakat umum. Hal ini diwajibkan karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi atau masa jabatannya sudah berakhir, artinya Ia tidak punya hak untuk mengelola anggaran desa lagi.
Lanjut Yohanis, kepala desa yang sudah mengakiri masa jabatan, wajib hukumnya untuk menyerakan atau menyetorkan dana ke kas desa, agar dikelola oleh penjabat kepala desa yang baru.
“Informasi terkait mantan kepala desa Kolabe yang belum menyerakan dana silpa itu sesuai dengan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan siap bertanggung jawab terhadap dana silpa tersebut,”ujar Kadis.
Kadis Masneno juga sangat menyayangkan sikap dari mantan kades Kolabe yang tidak menyerahkan kembali dana Silpa tersebut ke kas desa. Dinas juga akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk segera menindaklanjuti hal ini, sehingga pejabat kepala desa yang baru bisa segera meminta dana silpa yang ada atau masih di pegang oleh mantan kepala desa agar cepat dikembalikan.
“Jika tidak dikembalikan, kita kuatirkan ini bisa saja akan berdampak hukum di kemudian hari. Karena apa yang disampaikan oleh pak ketua DPRD bahwa kalau kades sudah mengakiri masa jabatan maka dia tidak punya kewenangan lagi untuk mengelola angaran atau tidak punya hak dalam pelayanan ke masyarakat apalagi berkaitan dengan angaran,”jelasnya.
Menurut Yohanis, sampai saat ini juga laporan pertangungjawaban keuangan desa Kolabe tahap 1 dan tahap 2 tahun 2018 belum disampaikan ke Kecamatan Amfoang Utara. Hal ini kemungkinan juga berkaitan dengan dana silpa tahun 2017 yang harus di pertanggujawabkan, sementara uangnya belum di storkan ke desa dan ini yang akan membuat kesulitan dalam pertangungjawaban.
“Saya berharap mantan kades kolabe, bapak Nompetus agar sebaiknya segera kembalikan jika betul belum dikembalikan, karena itu hak masyarakat kita tidak ingin nanti sudah diproses hukum baru mau dikembalikan,”harap Kadis.
Yohanis Masneno juga berpesan kepada semua kepala desa di Kabupaten Kupang bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan juga turut mengawasi keuangan desa, sehingga diharapkan semua pengolaan dana desa bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.
“Jangan sampai ada penyelewengan atau ada penggunaan uang di luar agenda RAB, dan jangan sampai uangnya habis tapi tidak ada bukti fisik dalam pelaksanannya, karena pasti akan sangat berdampak hukum,”pungkasnya.
Laporan: Julio Faria
Editor: Redaksi