Dugaan Korupsi Ratusan Juta, Persoalan Dana Desa di Amarasi Barat Dipertanyakan ke Kejaksaan Agung

Ilustrasi Penyelewengan Dana BOS

Kupang-InfoNTT.com,- Pengelolaan Dana Desa (DD) Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, diduga kuat bermasalah. Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan 114 ekor sapi tahun 2014 hingga 2019 yang dibiayai dari DD.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak 22 Juli 2021. Namun BPD Desa Toobaun menilai, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Dugaan tenggelamnya kasus tersebut tanpa alasan. Hingga saat ini, BPD selaku pelapor belum mendapatkan pemberitahuan soal perkembangan penanganan kasus tersebut.

BPD Desa Toobaun, melalui Kuasa Hukum, Yulius D. Teuf, SH, menyurati Kejaksaan Agung RI, tanggal 13 Mei 2022. Melalui surat tersebut, BPD mempertanyakan proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa To’obaun.

Menurut Yulius Teuf, berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka BPD To’obauan sebagai pelapor tindak pidana korupsi, telah atau sudah pernah memohon informasi tentang perkembangan penanganan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejati NTT pada tanggal 22 Juli 2021.

“Sampai dengan saat ini Kejati NTT tidak memberikan jawaban atas pertanyaan BPD To’obaun selaku pelapor tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Yulius Teuf.

Menurutnya, Kejati NTT harusnya sudah melakukan penyelidikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah menerima pengaduan masyarakat tentang kasus korupsi. Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor: B-125/F/Ft.2.1/2004, tertanggal 20 Februari 2004, pada point 2 surat tersebut tertulis jelas, bahwa apabila Kejaksaan menerima laporan atau temuan kasus korupsi, maka dalam waktu 2 (dua) minggu harus segera menentukan sikap yaitu apabila sudah ada alat bukti awal sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti terutama adanya dokumen-dokumen, maka agar segera dilakukan penyidikan.

Dalam suratnya, Yulius Teuf yang juga pensiunan Jaksa ini yakin bahwa Kejati NTT dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya.

“Saya percaya bahwa dalam waktu 2 minggu setelah menerima surat ini, penyidik Kejati NTT akan segera melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Toobaun tahun 2014 hingga 2019 yang telah diterima Kejati NTT sejak 22 Juli 2021 yang lalu,” tandasnya.

Yulius Teuf mendesak pihak Kejati NTT untuk segera menindaklanjuti pengaduan dugaan kasus korupsi Dana Desa Toobaun berupa pengadaan 114 ekor sapi yang diduga fiktif.

“Saya harap Kejati NTT tidak tebang pilih dalam menindak dugaan pidana korupsi, karena sepengetahuan saya, Kejati NTT telah mengusut dan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi dana desa di NTT,” harapnya. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *