Diduga Dr. Robert Amheka Korban Tuduhan Penggelapan ULP

Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Dr. Robert Amheka

Oelamasi-infontt.com,- Rupanya hidup di zaman sekarang membutuhkan kewaspadaan untuk kita yang merencanakan berbuat baik kepada setiap orang. Baik itu kenalan dekat, teman sekerja, ataupun rencana baik dari atasan terhadap bawahannya.

Hal ini diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dr Robert Amheka kepada Media ini bahwa perencanaan sanksi pembinaan terhadap sejumlah pegawai bawahannya berupa penundaan Gaji Tunjangan, Uang Lauk Pauk (ULP) karena tidak berkantor (nakal) ternyata berbuntut malapetaka menimpahnya.

Bacaan Lainnya

Amheka menjelaskan, dirinya tidak pernah menyangka akan dilaporkan ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur menyangkut keputusan yang diamnilnya sebagai tindak pidana. Sebab, langka itu baginya merupakan hal baik namun berbuntut dugaan tuduhan pengelapan.

“Saya disangka gelapkan Uang, padahal langkah penundaan gaji tambahan itu tujuan pembinaan dalam bentuk peringatan. Uangnya jelas masih di kas Bendahara, bukan sudah saya cairkan untuk pribadi dan untuk uang tersebut kami belum bisa cairkannya sebab bisa juga terjadi unsur Korupsi,” ungkap Amheka via Telepon Seluler Senin, (03/10) pagi ini.

Amheka mengatakan persoalan yang menimpa ia akan menjadi pelajaran berharga. Dan sesuai PP No. 53 disebutkan bahwa bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab lebih dari 41 hari diberikan sanksi pemecatan.

“Hal ini sudah saya klarifikasi di Polda NTT dan tidak ada unsur penggelapan. Tetapi, apabila dikemudian masih temui Pegawai kita yang tidak berkantor 41 hari kalender maka aturannya harus dipecat,” jelas Amheka.

Ditambahkannya, jenis pelanggaran tidak menjalankan kewajiban oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terjadi dibeberapa Puskesmas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
“Ada beberapa pegawai di beberapa puskesmas tidak jalankan kewajiban Negara. Contohnya di Puskesmas Tarus ada satu Pegawai yang akan dipecat, di Takari juga sama satu orang, sementara yang di Oesao, Baun, Fatukanutu, akan dibina BKD sesuai PP 53,” terang Amheka.

Yang harus diketahui bersama bahwa pelapor atas nama Theresia Yasinta Utha sudah sekitar 6 Bulan meninggalkan tugas.

“Selain saya, Theresia Yasinta Utha juga melaporkan salah seorang Bendahara Puskesmas Kabupaten Kupang atas nama Bernad Pattiwaelapia di Polda NTT tertanggal 07 Juli 2016 silam dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 156 / VI / 2016 / SPKT,” jelasnya.(George)

Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Dr. Robert Amheka
Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Dr. Robert Amheka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *