Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Desa Oeniko, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, mengajukan surat permohonan normalisasi kali (sungai) Sonkiko kepada Bupati Kupang, Senin (07/03/2022) siang.
Surat yang ditandatangi oleh Camat Amabi Oefeto Timur dengan Nomor : 045/001/DON/11/2022, tersebut dikeluarkan pada 21 Februari 2022 perihal Permohonan Normalisasi Kali Sonkiko.
Kepala Desa Oeniko, Yohanis Siki kepada media ini usai bertemu Bupati Kupang, mengatakan, surat ini dibuat sehubungan dengan bencana yang terjadi di wilayahnya yang mengakibatkan satu wilayah dusun (Dusun I/Sonkiko) di Desa Ceniko terancam ambruk karena luapan kali Sonkiko.
“Akibat luapan banjir, longsor juga mengikis ke perkampungan warga masyarakat, sejak tahun 2021 hingga 2022. Dari ancaman bencana yang terjadi, saat ini masyarakat berbekalkan tenaga dan peralatan seadanya, secara gotong royong bekerja mengatasi luapan kali susulan berikutnya,” ungkapnya.
Yohanis Siki menambahkan, berdasarka ancaman kikisan sungai, maka pemerintah desa telah melaporkan masalah ini sejak tahun 2021 dengan nomor: 045/002/DON/IV/2021 perihal Permohonan Normalisasi Kali Sonkiko tanggal 09 April 2021.
“Hari ini kami masukan surat permohonan yang kedua kalinya. Kami kembali memohon kepada bapak Bupati agar dapat memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang berdampak akibat luapan kali dan tanah longsor yang terus mengikis ke perkampungan berupa “Normalisasi kali Sonkiko” sepanjang 300 meter,” jelasnya.
Menurut Yohanis, dalam surat permohonan tersebut juga dilampirkan daftar rumah tangga yang terancam bencana serta ada juga dokumentasi gotong royong masyarakat dalam mengatasi luapan banjir.
Dalam surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Kupang di Oelamasi (sebagai laporan), Wakil Bupati Kupang, Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Komisi 3 DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Kepala BLUD Kabupaten Kupang, Kepala DAS Zona II Noelmina, Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang dan Camat Amabi Oefeto Timur.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo, mengucap syukur dan terimakasih atas informasi awal yang baik dari pemerintah desa. Namun anggaran induk tahun 2022 tidak ada untuk penanganan di Desa Oeniko.
“Untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk Penanganan di Desa Oeniko. Kalau keadaan seperti itu bisa gunakan dana BTT yang ada di BNPB sehingga penanganannya bisa dalam tahun ini,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy Ballo-Foeh juga ikut mengomentari persolaan di Desa Oeniko, bahwa dirinya akan membahas hal ini di perubahan angggaran nanti.
“Nanti saat RDP bersama Dinas PUPR dan BPBD saya akan menanyakan langsung masalah tersebut,” jelasnya.
Laporan: Chris Bani