Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan kembali membeberkan kondisi dan perkembangan dana BOS.
Kepada media ini, Senin (9/9/2019) di acara pengangkatan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Imanuel Buan mengatakan bahwa pengelolaan dana BOS harus terus dikontrol agar tidak ada manipulatif serta penyimpangan dalam proses pengelolaan.
Pembenahan bertahap yang terus didorong oleh lembaga pendidikan di lingkup pemerintahan Kabupaten kupang terhitung tahun 2017-2019 belum mencapai hasil maksimal.
Selain itu, alokasi anggaran dana BOS tidak boleh diperuntukan bagi pembangunan ruang kelas baru dan sekolah harus berpedoman pada regulasi dan tentu harus dipatuhi setiap juknis maupun aturan.
Khusus untuk tahun 2019, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran BOS 50 Milyar lebih. Anggaran sebesar itu dibagi dalam beberapa jenjang pendidikan seperti, PAUD, SD dan SMP.
Rincian pembagian dana sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu untuk PAUD senilai 600.000 rupiah setiap anak, untuk SD 800.000 rupiah setiap anak dan 1.000.000 rupiah bagi anak SMP.
“Saya meminta bantuan teman-teman jika berada di sekolah-sekolah agar mengingatkan kepada pihak sekolah dapat menjalankan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ada,”ujar Buan.
Ketika ditanya mengenai keterlambatan pertanggung-jawaban pada tahun 2018, Kadis mengatakan tidak ada hambatan dan semua berjalan dengan baik. Sedangkan pada tahun 2019 sendiri, triwulan pertama sudah selesai, sedangkan pada triwulan kedua ada sebagian yang masuk dan ada yang belum.
Ada juga rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di beberapa sekolah, baik SD maupun SMP. Rehabilitasi sekolah ada 88 ruangan, selain itu ada pembangunan rumah dinas yang sumber anggarannya dari DAK Afirmasi, pembangunan perpustakaan, rehabilitasi perpustakaan, pembangunan laboratorium dan rehabilitasi laboratorium.
Terkait kendala dan temuan di lapangan yang dilaporkan penyimpangan dana BOS oleh masyarakat, Imanuel Buan mengaku bahwa beberapa waktu lalu dirinya bersama wakil Bupati Kupang melakukan sidak dan ternyata ada yang tidak.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dirinya berpesan agar pengelolaan anggaran tidak boleh keluar dari juknis yang ada, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain mengacu pada juknis yang ada, proporsi pembiayaan harus memperhatikan juga delapan standar penyerapan pendidikan, transparansi pengelolaan harus dilakukan baik, melalui media yang ada sehingga tidak menimbulkan konflik dan tidak prasangka buruk bahwa pemanfaatannya tidak dilakukan secara tertutup.
Dirinya sangat berharap agar pengelolaan setiap dana sebaiknya dilakukan secara efektif-efisien, tepat sasaran dalam kerangka peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan di Kabupaten Kupang.
Laporan: Chris Bani