Kupang-InfoNTT.com,- Mencermati keluhan warga dari beberapa daerah di NTT khususnya Kabupaten Belu dan Kabupaten Lembata terkait pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU dan maraknya penjualan BBM Bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi, maka selaku pengawas pelayanan publik, Ombudsman NTT meminta Pemerintah Daerah khususnya Bagian Ekonomi atau Sumber Daya Alam dan PT Pertamina (Persero) agar memfasilitasi penyelesaiannya.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton kepada media, Rabu (19/3/2025) menyampaikan pandangan tegas Ombudsman, bahwa semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.
“Tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. PT Pertamina di wilayah NTT diminta selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong,” ucapnya.
Darius mengatakan, saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat untuk Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id, untuk kemudian mendapatkan QR CODE. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan, yakni kuota Bio Solar untuk roda empat (mobil pribadi) 60 liter, roda empat (mobil barang) 80 liter, roda enam atau lebih 200 liter. Sedangkan kuota Pertalite untuk roda empat 120 liter, roda dua 10 liter.
“Ombudsman menegaskan, jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM Bersubsidi ke kendaraan tanpa QR CODE/barcot sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM Bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU, maka segera melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU,” tegasnya.
Darius Beda Daton menambahkan, khusus keluhan tindakan para eksportir membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus tambahan tangki mobil tronton, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak untuk diperjualbelikan di luar Negeri. Dengan demikian tindakan membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus apapun termasuk melalui tambahan tangki mobil tronton oleh para eksportir tidak dapat dibenarkan, dan hal itu harus ditindak.
Dirinya meminta aparat penegak hukum dan Kepala PLBN Motaain agar selalu berkoordinasi dengan semua instansi yang bertugas di PLBN agar melakukan tindakan tegas jika terbukti.
PT Pertamina juga diminta untuk selalu mengawasi dan memberi sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan truk tronton untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah banyak ke truk tertentu dengan menggunakan tangki modifikasi.
Pemerintah daerah Kabupaten Belu agar mengawasi penggunaan BBM subsidi oleh penyalur dan sub penyalur agar tepat sasaran. Bagi penyalur dan sub penyalur nakal agar dipertimbangkan lagi untuk diberikan rekomendasi penjualan.
“Jika menemukan penjualan BBM Bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi di daerah anda, silahkan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan. Kami mengajak semua masyarakat khususnya konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM Nasional,” ujar Darius.
Sumber: Humas Ombudsman NTT
Editor: Chris Bani