Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Tetapkan Robert Amheka Tersangka Korupsi Dana BOK

Nampak Doker Robert Amheka berjalan keluar menggunakan rompi tahanan dari ruang Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, menetapkan dan menahan Plt Kepala Dinas (kadis) Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) kabupaten Kupang, Dokter Roberth Amheka, Selasa (5/8/2025) siang.

Pantauan media, Robert Amheka ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan kepada wartawan menegaskan Roberth Amheka ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Dari hasil pemeriksaan, Roberth Amheka dinilai layak dan pantas dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. Sebelum ditahan sebagai tersangka, Roberth Amheka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

“Hari ini, Selasa 05 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang,” ujar Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H. M. Hum.

Kajari Yupiter Selan mengatakan, dalam kasus ini tersangka Roberth Amheka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Kesatu primer Pasal 12 f jo pasal 18 II Nomor 20 2001 sebagaimana di rubah dengan II Nomor 31 1999. Subsidair pasal 12 e jo pasal 18 II Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana di rubah II Nomor 31 Tahun 1999. Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dirubah II Nomor 31 Tahun 1999.

“Akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 509 Juta,” jelas Kajari.⁹

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roberth Amheka langsung digiring menuju Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk ditahan sebagai tersangka korupsi.***(OkeNusra.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *