Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, tengah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana batu mangan ilegal dari Polres Kupang.
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kupang, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni NYYE dan YK.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Peters Mandala kepada wartawan, (9/2) mengakui pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan tindak pidana batu mangan ilegal dari Polres Kupang.
Menurut Kasi Pidum, SPDP kasus dugaan tindak pidana batu mangan ilegal ini, diterima sejak beberapa waktu lalu dari penyidik Tipiter Polres Kupang.
“Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Kupang,” kata Peters Mandala.
Ditambahkan Peters Mandala, setelah menerima SPDP dari Penyidik Polres Kupang, pihaknya tinggal menunggu berkas perkara terkait kasus dugaan tindak pidana batu mangan ilegal.
“Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima, tinggal kami menunggu berkas perkaranya saja kapan dikirim penyidik Polres Kupang berdasarkan batasan waktu yang ada,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Peters Mandala.
Sebelumnya, Polres Kupang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana batu mangan ilegal.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana batu mangan ilegal yakni NNYE (54) dan YK (53). Demikian diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Kamis 06 Februari 2025 kemarin.
Dijelaskan Kapolres Kupang, sebelumnya kedua tersangka yakni NNYE dan YK, tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kupang. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tipiter Polres Kupang, lanjut Kapolres, kedua tersangka kembali dipanggil pada Kamis 06 Februari 2025.
Menurut Kapolres Kupang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangan Dan/Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Ditambahkan Kapolres Kupang, perbuatan kedua tersangka diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah melakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah pemanggilan kedua, mereka akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres Kupang,” ungkap Kapolres Agung.
Saat ini, lanjut Kapolres Kupang, penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi maupun kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kupang, mengingat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi negara.
Kapolres Kupang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya. (*Realita Rakyat)