Kajari Yupiter Selan Pastikan Berantas Korupsi di Kabupaten Kupang Tanpa Pandang Bulu

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum, menegaskan komitmennya untuk berantas praktek penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu.

Hal ini disampaikan Yupiter Selan, Selasa (5/8) usai menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dokter Roberth Amheka sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kajari Yupiter Selan memastikan akan bertindak adil dan tidak memihak, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau hubungan pribadi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami tidak menakut-nakuti, tetapi kami punya komitmen untuk penanganan kasus dan kami akan bekerja lebih baik. Jika ada yang harus kami periksa, kami pastikan akan periksa,” ungkapnya.

Walaupun baru menjabat dalam hitungan hari, namun Yupiter Selan memastikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan bekerja profesional tanpa memandang besar kecil sebuah kasus.

“Ada orang besar atau tidak, namun jika itu sebuah penyimpangan, saya pasti jalan. Saya pasti sikat,” tegasnya.

Diketahui bersama bahwa pasca serah terima jabatan beberapa hari lalu sebagai Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan bergerak cepat menuntaskan salah satu kasus korupsi di Kabupaten Kupang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan menahan dr. Robert Amheka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.

Penahanan dr. Robert Amheka ini sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan juga dilakukan sejak 5 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2025. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIb Kupang. (*Chris)

Pos terkait