Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pisang Cavendis, Tak Penuhi Petunjuk Formil dan Materil

Ilustrasi anakan pisang cavendish

Oelamasi-InfoNTT.com,- Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian 400 anakan pisang Cavendis, di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Pengembalian berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencurian 400 anakan pisang Cavendis karena tidak memenuhi petunjuk jaksa baik secara formil dan materil.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara sudah dikembalikan sejak beberapa waktu lalu oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Petres Mandala, Minggu 09 Februari 2025.

Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, pengembalian berkas perkara kepada penyidik Polres Kupang karena berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencurian 400 anakan pisang Cavendis karena penyidik Polres Kupang belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kabupaten Kupang,” ungkap Petres Mandala.

Menurut Petres Mandala, dalam pengembalian berkas perkara, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang menyertakan petunjuk yang wajib dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang.

“Dalam pengembalian berkas perkara, jaksa sertakan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang,” ujar Kasi Pidum.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan Gasper Tipnoni sebagai tersangka tunggal sekaligus tersangka utama tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP Juncto 55 Ayat (1) Ke-1e HUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/14/I/2023/SPKT/Polres kupang/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023. (*OkeNusra.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *