Oelamasi-InfoNTT.com,- Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Polemik ini membuat Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kupang geram.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kupang, Linden Sanam, S.H kepada media ini, Jumat (10/1) mengatakan jauh sebelum seleksi dilakukan oleh BKN Pusat, terlebih dahulu setiap OPD telah diminta untuk menyampaikan jumlah formasi yang sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada pada OPD yang bersangkutan.
Linden menyampaikan bahwa saat melamar menjadi peserta seleksi semua pelamar wajib mendapatkan rekomendasi dari pimpinan OPD tempat pelamar bekerja sebagai tenaga honor, karena itu menjadi sangat aneh apabila kini adanya pelamar yang melamar di luar OPD tempat dia bekerja atau lintas OPD, karena masing-masing OPD ada formasinya sesuai data yang ada di BKN dan tidak boleh melamar ke OPD lain hanya dengan modal rekomendasi dari pimpinan OPD tempat dia bekerja tanpa ijin dari pimpinan OPD tujuan pelamar.
“Kejadian di Kabupaten Kupang ini ibarat membawa kunci rumah sendiri untuk membuka pintu rumah tetangga. Carut marut ini terjadi murni karena kelalaian dari BKPSDM Kabupaten Kupang yang tidak cermat dalam menetapkan persyaratan bagi pelamar,” ujarnya.
Ketua DPD PAN Kabupaten Kupang ini menegaskan ibarat orang disuruh bermain bola tanpa aturan yang jelas dan sportif, karena itu BKPSDM harus bertanggung jawab. Ini menjadi tolok ukur dalam menilai kinerja BKPSDM.
“Kami secara fraksi akan meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kupang untuk mengagendakan RDP dengan BKPSDM,” tutupnya.
Laporan: Chris Bani