Ayub Titu Eki Ungkap Dugaan Keterlibatan Ruben Masneno dalam Kasus Pencurian Pisang Cavendish

Ayub Titu Eki

Kupang-InfoNTT.com,- Pasca putusan bebas alias tidak bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi terhadap Gasper Tipnoni, terdakwa dalam kasus dugaan pencurian pisang cavendish pada Senin 14 Juli 2025 lalu, tokoh masyarakat Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki pun angkat bicara.

“Putusan bebas yang dibacakan oleh hakim perkuat keyakinan saya sebagai tokoh masyarakat dan juga orang tua bahwa Gasper Tipnoni tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan jelas hakim menyatakan pembuktian dari pihak kejaksaan tidak cukup memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” ujar Ayub Titu Eki, Minggu (20/7) di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Ayub, putusan bebas ini sekaligus menjadi catatan menjijikan bagi penerapan hukum yang salah di Kabupaten Kupang. Yang mana orang kecil yang jelas-jelas tidak bersalah harus menerima hukuman atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh kaum elit atau orang berduit.

“Saya tentu mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan bebas kepada Gasper Tipnoni. Namun, perlu diingat juga bahwa pelaku sebenarnya belum ditangkap. Ini butuh keberanian dari penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” jelasnya.

Bupati Kupang dua periode ini juga menambahkan bahwa ada pelaku lain yang seharusnya juga dituntut sebagaimana pengakuan pemilik kebun dan pisang cavendish yakni Yohanes Yap. Dengan jelas disampaikan oleh Yohanes Yap bahwa Ruben Masneno bersama supir dump truk yakni Rudi yang mengambil anakan pisang cavendish tersebut.

“Pengakuan pemilik pisang jelas bahwa Ruben Masneno bersama Rudi yang membawa mobil lalu angkut anakan pisang cavendish dari kebun milik Yohanes Yap lalu tanam di kebun miliknya. Lalu kenapa Gasper Tipnoni yang dikorbankan. Ini sangat menjijikan dan menjadi tamparan bagi penegak hukum di Kabupaten Kupang. Kalau bisa mobil sebagai objek tindak pidana pencurian juga harus diamankan,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika Ruben Masneno dan Rudi sang supir tidak diproses maka justru menjadi ruang masyarakat melihat bahwa orang tidak takut melakukan kejahatan jika memiliki kuasa dan uang. Maka solusinya pelaku harus diungkap dalam kasus pencurian pisang cavendish dan juga penegakan hukum benar-benar harus murni ditegakkan.

Ayub Titu Eki juga berjanji akan maju paling depan jika JPU melakukan banding. Ia siap membela Gasper Tipnoni dan menelanjangi berbagai fakta ketidakadilan di Kabupaten Kupang.

“Jangan berduit yang melakukan kejahatan tidak tersentuh hukum. Sudah saatnya kita harus berani ungkap berbagai fakta. Jangan diamkan apalagi menenggelamkan kasus yang sebenarnya kita tahu. Orang kecil dan orang susah harus kita bela sebagaimana ajaran kita sebagai umat beragama,” ujarnya.

Ayub Titu Eki juga sudah menyediakan wadah bagi para pencari keadilan di Kabupaten Kupang, yakni studio media podcast TAPIN PAKU OFFICIAL. Wadah ini disiapkan bagi siapa saja warga Kabupaten Kupang yang ingin menyuarakan kebenaran dan juga keadilan.

“Podcast Tapin Paku ini mengajak semua masyarakat yang mau menyuarakan kebenaran untuk bisa bersuara. Tidak perlu takut dan menyembunyikan fakta. Di sini bisa diungkapkan secara jelas dengan mengedepankan fakta dan data,” jelas Ayub Titu Eki. (*Chris)

Pos terkait