Tersangka dan Barang Bukti Pengeroyokan di Babau Dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa

Para tersangka pengeroyokan ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Penyidik Satreskrim Polres Kupang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/12) siang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 saat pesta pernikahan ini, dilakukan oleh Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang Brigpol Mathias Djawa Mere bersama dua anggota lainnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang dilimpahkan adalah ERL bersama tiga tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H.,M.H, menerima langsung penyerahan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah hukumnya. “Kami komitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka hingga tuntas,” ujar Kapolres Agung.

Sumber: Tribratanewskupang.com 

Pos terkait