Kupang-InfoNTT.com,- Kasus penggelapan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani penyidik Polda NTT sudah tahap 1 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati.
Dalam kasus ini penyiidik Polda NTT menetapkan dua tersangka yakni Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengemukakan kasus ini sudah tahap satu namun kedua tersangka belum ditahan penyidik.
“Penyidik NTT telah melakukan pelimpahan tahap I kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras pada PD Flobamora di Kejati NTT,” kata Kombes Patar Silalahi ( 20/2).
Menyangkut penahanan, Kombes Patar Silalahi kembali menegaskan bahwa penahanan tidak wajib dilakukan oleh penyidik Polda NTT.
“Soal penahanan tersangka itu tidak wajib dilakukan penahanan. Baik itu tahanan kota maupun tahanan rumah,” jelas Kombes Patar.
Sementara itu Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan mengaku telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara penipuan dan penggelapan dari Polda NTT.
Dijelaskan pula bahwa di dalam berkas perkara terdapat dua orang tersangka yakni Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri.
“Berkas perkara sudah kami terima dari penyidik Polda NTT. Dan, kini sementara diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara,” kata Mohamad Ridosan.
Berdasarkan ketentuannya jelas Mohamad berkas perkara akan diteliti selama 14 hari, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.
“Jika dalam waktu 14 hari berkas itu diteliti dan belum lengkap akan kami kembalikan ke Polda diserat petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT,” jelas Mohamad.
Untuk diketahui, tersangka Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri, dalam kasus ini keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling rendah empat (4) tahun penjara.
(Sumber:fokusnusatenggara.com)