Kupang-InfoNTT.com,- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh korban Jaharia Bolos di Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, pada 18 Mei 2023 lalu, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap terduga pelaku.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Mansur Lapa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dinilai jalan ditempat karena belum ada proses penahanan terhadap pelaku.
Keluarga korban pun meminta Polres Kupang agar segera mengusut tuntas kasus ini. Hal ini menjadi permintaan keluarga korban agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kasus sudah setahun. Saudara perempuan saya dicekik dan mulutnya diramas oleh pelaku. Kami sudah laporkan kasus ke Polisi dan sudah penetapan tersangka bahkan sudah ada panggilan kedua kepada pelaku untuk dilakukan tahap 2 ke JPU Kejari Kabupaten Kupang tanggal 9 Mei 2024 kemarin, tapi pelaku tidak menghadap. Kami keluarga minta polisi segera lakukan panggilan ketiga dan tahan pelaku. Karena pelaku sedang berkeliaran bebas di luar,” ungkap Arifin Bolos, kakak kandung dari korban.
Menurutnya, pelaku Mansur Lapa ini sebelumnya bersama korban merupakan suami istri sah yang tinggal Kecamatan Semau Selatan, Desa Akle, Dusun 5, RT 019, RW 010. Namun setelah kejadian tersebut pelaku gugat cerai korban dan kini berpisah. Pelaku diduga kuat saat ini tinggal di Kota Kupang.
“Kami keluarga minta pelaku ditahan karena takutnya melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama kepada orang lain. Bahkan bisa dikatakan pelaku tidak kooperatif karena sudah ada panggilan kedua untuk tahap 2 tapi pelaku tidak menghadap. Dari penilaian atas, maka tidak ada alasan lain selain Polres Kupang segera tahan pelaku,” tegasnya.
Arifin juga berharap agar polisi memberikan perlindungan dan keadilan bagi saudara perempuannya. Karena kekerasan fisik yang dialami oleh setiap perempuan tidak bisa ditoleransi apapun alasannya.
Laporan: Chris Bani