Sah!! KPU Resmi Tetapkan 5 Paslon Bertarung di Pilkada Kabupaten Kupang

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melalui Berita Acara Nomor 52/PL.02.3-BA/5301/2024, secara resmi menetapkan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (22/9) malam melalui telepon.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Nichson, penetapan itu dilakukan setelah kelima bakal paslon menyelesaikan seluruh berkas perbaikan persyaratan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU.

“KPU memastikan bahwa tahapan penetapan pasangan calon ini telah berjalan sesuai prosedur. Kami telah melakukan penelitian administrasi secara menyeluruh terhadap berkas kedua bapaslon, dan hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat,” terang Ketua KPU Kabupaten Kupang.

Adapun kelima pasangan yang ditetapkan oleh KPU adalah:

1. Pasangan Calon atas nama Drs. Korinus Masneno dan Drs. Selfester M. Banfatin, M.Si. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 36.837 suara sah.

2. Pasangan Calon atas nama Jerry Manafe, S.H., M.Th. dan Melianus Akulas, S.T. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Hati Nurani Rakyat dan Partal Golongan Karya dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 32.905 suara sah.

3. Pasangan Calon atas nama Yosef Lede, S.H. dan Aurum O. Titu Eki, S.Ars., M.Ars. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 43.378 suara sah.

4. Pasangan Calon atas nama dr. Messerassi Baitnaveou Ataupah dan Maria Nuban Saku, S.H. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai PERINDO dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 50.424 suara sah.

5. Pasangan Calon atas nama Melkisedek Eliaser Buraen dan Roby G. J. Manoh yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Buruh dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 18.790 suara sah.

Usai ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, selanjutnya kelima akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait