Oknum Guru di Kabupaten Kupang Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap 3 Muridnya 

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Oknum guru berinisial DOS (56) pada sebuah Sekolah Dasar swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, dilaporkan ke Polres Kupang setelah diduga mencabuli empat orang muridnya sendiri saat jam pelajaran.

Tindakan tidak terpuji oknum guru ini terjadi tiga hari berturut-turut yaitu pada hari Kamis 22 Februari 2024, Jumat 23 Februari 2024 dan hari Sabtu 24 Februari 2024. Terduga pelaku diduga melakukan aksinya pada dua lokasi yang berbeda yaitu di ruang kelas dan ruang perpustakaan sekolah.

Bacaan Lainnya

Orang tua korban inisial NKL dan ECH kemudian melaporkan persoalan ini ke Polres Kupang dan diterima oleh anggota SPKT Ipda Hendra O. Tefnai pada Senin (26/2) sore dengan laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).

Informasi yang dihimpun bahwa terduga pelaku merupakan wali kelas dari para korban.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya kejadian ini dan menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Polres Kupang juga sudah ajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban. Hasilnya masih kita tunggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Iptu Elpidus, korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dalam tiga hari berturut-turut yang bermula pada hari Kamis (22/2) diruang kelas IV sekitar jam 11.00 Wita. Di mana pelaku mencabuli MKEN, MPSB dan BMB. Sedangkan pada hari Jumat (23/2) sekitar jam 10.30 Wita pelaku mencabuli AAS (10) di ruang kelas yang sama.

Keesokan harinya (Sabtu,24/2), pelaku masih melakukan aksi yang sama. Aksi bejat pelaku juga terjadi diruang perpustakaan sekolah.

Selain mencabuli para korban, pelaku juga menyuruh para korban untuk mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan oleh anak seusia muridnya tersebut. Karena menolak para korban diancam akan dipukul. Selain itu terduga pelaku juga mengancam akan membunuh para korban bila menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban didampingi orang tuanya masing-masing, tentunnya dengan memperhatikan hak-hak dari para korban ketika berhadapan dengan hukum.

Kasat Epy juga menambahkan jika ke depan masih ada korban yang lain terkait dengan perbuatan guru ini, diharapkan agar orang tua atau saksi bisa segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat diproses hukum yang berlaku

Sumber: tribratanewskupang.com 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *