Oelamasi-InfoNTT.com,- Beberapa waktu terakhir ini sejumlah pengusaha keluhkan proses penerbitan surat ijin pengiriman ternak sapi antar pulau di Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.
Hal tersebut disampaikan David Anunu dari CV Sinar Pelangi, bahwa dirinya bersama – sama rekannya telah bertemu kepala dinas 4 kali.
“Kami minta adanya solusi dari Pemerintah Kabupaten Kupang agar bisa mengirim ternak kami dan membayar tunggakan di Bank, serta para peternak sapi bisa menjual ternaknya dan bisa terakomodir,” ujarnya, Jumat (03/4) di Oelamasi.
Menurut David, sebenarnya antar pengusaha dengan kepala dinas tidak ada masalah, tetapi persoalan ini ada pada Kepala Bidan Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, drh. Yosep Paulus.
“Kami ini petani dan peternak dengan pendidikan yang terbatas, selama ini kami sudah melakoni usaha ini turun temurun. Baru kali ini, kami temukan tidak adanya hati dan nurani dari pemerintah untuk melihat keadaan kami. Padahal ini berkaitan dengan moment Idul Adha 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Okran Nitti ungkapkan bawah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi NTT sangat merugikan petani peternak. Dalam peraturan Gubernur itu mensyaratkan berat ternak sapi jantan yang harus dikirim ke luar pulau dengan berat 275 kilogram.
Dia mencontohkan jika masyarakat yang mau menjual ternak sapi dengan berat di bawah 275 Kg karena ada kebutuhan lantas apa petani peternak disalahkan yang bersangkutan? Menurut Okran, jika ingin menekan yang paling berdampak di Kabupaten Kupang ini adalah pemotongan sapi betina.
“Pemotongan ternak sapi betina itu yang merugikan. Karena mematikan populasi ternak sapi di Kabupaten Kupang. Sementara kami pengusaha ternak sapi ini mendatangkan uang dari luar pulau dan berputar di wilayah Kabupaten Kupang,” ungkap Okran Nitti.
Lebih lanjut, pengusaha Lifinston Ratu Kadja, mengatakan terkait aturan ketata niagan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi harus dilihat lagi.
“Aturan tersebut, tidak relevan lagi. Kalau di terapkan aturan ternak jantan yang dikirim harus berat 275 Kg. Itu cocoknya pada 15 atau 20 tahun yang lalu. Saat ini aturan tersebut tidak relevan dengan fakta yang ada,” ungkapnya.
Dikatakan Lifinston, bahwa peraturan Gubernur bukan bagian dari peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu, Gubernur sebagai kepala daerah tertinggi bisa mencabut dan merevisi pergub tersebut.
Tugas dari pemerintah yakni melayani dan mensejahterakan masyarakat. Jadi kalau ditetapkan ternak sapi yang dikirim antar pulau itu 275 kg, itu sangat sulit.
“Seharusnya aturan tersebut diganti saja dengan semua pengiriman sapi sesuai dengan permintaan pasar. Kecuali sapi betina produktif yang tidak boleh di antar pulau,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah Kabupaten Kupang sebagai eksekutor di bawah dan dinas teknis mari kita sama – sama ke provinsi untuk diskusikan persoalan ini.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan melalui Kepala Bidan Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, drh. Yosep Paulus saat dikonfirmasi media mengatakan, sesungguhnya tidak memperlambat proses surat ijin pengiriman ternak sapi ke luar daerah.
“Kami keluarkan surat ijin itu berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa di dalam Pergub 52 Tahun 2023 Tentang pengendalian terhadap pemasukan, pengeluaran dan peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada Bab IV yang mengatur tentang pengeluaran ternak, produk hewan hasil ikutannya pada pasal 10 dan 11 mengatur sebagi berikut:
Pasal 10
(1) Ternak Besar Potong yang diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah adalah Ternak Besar Potong jantan siap potong.
(2) Ternak Besar Potong jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah.
(3) Ternak Besar Potong betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah kecuali Ternak kuda betina yang tidak produktif akibat umur maupun gangguan reproduksi.
Pasal 11
Ternak Besar Potong jantan siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), harus memenuhi standar berat hidup paling rendah sebagai berikut:
a. sapi bali seberat 275 kg;
b. sapi sumba ongole/sapi rote seberat 325 kg;
c. kerbau seberat 375 kg; dan
d. kuda seberat 150 kg.
“Dasar Pergub ini, kita sebagai pelaksana paling bawah harus tunduk dan mengikuti regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya, Senin (06/5) di Oelamasi.
Yos Paulus mengatakan tidak serta merta kita keluarkan surat ijin tanpa melihat kondisi berat badan hanya melihat fisik ternak saja. Sementara dalam Pergub jelas mengatur tentang berat bobot sapi yang di kirim ke luar pulau itu 275 kilogram.
“Jika ternak sapi itu dibawah dari 275 kilogram kita tidak bisa terbitkan surat ijin pengiriman. Karena yang menjadi tanggungjawab adalah kami. Apabila dalam proses pengiriman di kemudian hari ditemukan bobot berat sapi jantan di bawah 275 kg, yang pasti kami disalahkan. Pada prinsipnya kami kerja sesuai regulasi, di luar regulasi kami tidak mau bertanggungjawab,” tegasnya.***
Sumber: KupangBerita.com