Fernando Amtiran Akan Laporkan Kepala Desa Oesao ke Polisi 

Ilustrasi

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Desa Oesao, Adri Danial Polin akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal ini disampaikan Fernando Amtiran, Warga RT 006, Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang kepada media ini, Senin 18 Maret 2024 siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Fernando Amtiran, dirinya akan segera melaporkan Kepala Desa Oesao ke polisi agar segera menindaklanjuti kasus yang Ia alamai, karena apa yang dilakukan oleh kepala desa sangat meresahkan dirinya sebagai warga Desa Oesao.

“Pada intinya kasus ini sangat tidak menyenangkan dan merugikan saya secara pribadi bersama dengan keluarga. Jadi semoga laporan nanti diterima dan penyidik bisa bekerja cepat agar persoalan ini segera tuntas,” ungkapnya.

Fernando Amtiran memastikan bahwa laporan polisi yang dibuat akan disertai dengan bukti bukti. Istrinya Costansya Lusi Amalo juga akan mendampinginya saat membuat laporan polisi.

“Bagi saya, perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa dapat dipandang sebagai tindakan yang sangat tidak pantas sebagai seorang pemimpin. Oleh karena itu, saya asumsikan bahwa Kepala Desa Oesao manfaatkan jabatannya untuk melakukan hal-hal yang tidak etis,” tegasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *