Oelamasi-InfoNTT.com,- Rencana pembangunan kandang ayam di dalam areal persawahan di Desa Oesao (belakang SMP Oesao atau bawah gunung golkar) menimbulkan polemik.
Pasalnya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut telah mulai dikerjakan. Terpantau beberapa hari terakhir ekskavator telah merapikan tanah di lokasi yang berada dalam areal persawahan.
Informasi yang beredar, kandang ayam tersebut akan dibangun oleh seorang pengusaha yang membeli tanah tersebut dari pemilik asalnya, dan kandang ayam yang akan dibangun bersamaan dengan rumah pribadi itu kapasistas tampung di atas sepuluh ribu ekor ayam.
Elias Kapitan dan Ikin Save selaku perwakilan dari kurang lebih 100 orang masyarakat yang memiliki sawah di sekitar lokasi kandang ayam, kepada media ini, Rabu 13 April 2022, menyampaikan bahwa sangat keberatan dengan rencana pembangunan kandang ayam tersebut, karena akan berdampak pada lahan sawah di sekitar lokasi tersebut.
“Bagi masyarakat sekitar, bau dan lalat yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut sangat fatal bagi lingkungan pertanian atau persawahan,” ujar Elias Kapitan.
Menyangkut dengan informasi bahwa kandang ayam tersebut akan dibuat dengan metode close house sehingga aman, masyarakat tetap tidak bisa menerimannya begitu saja, sebab semuanya pembutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Menurut masyarakat, Analisis Mengenai Dampak Lingungan tersebut sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Lingungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.
“Harus melibatkan kami sebagai masyarakat yang nantinya terkena dampak dari rencana pembangunan kandang ayam itu. Dalam peraturan itu secara jelas menentukan bahwa kami sudah harus diberikan penjelasan dan informasi oleh pemrakarsa usaha atau Amdal tentang jenis usaha yang akan dilakukan serta dampaknya seperti apa,” ujar Elias.
Lanjutnya, sampai saat ini tidak ada informasi apapun, melainkan kegiatan pembangunan sudah mulai dilakukan di lokasi,” tutur Elias Kapitan dan Ikin Save.
Menurut keduanya, dalam waktu dekat masyarakat Oesao akan meminta RDP dengan DPRD Kabupaten Kupang, khususnya Komisi yang membidangi masalah ini dan juga Instansi terkait. Namun pada kesempatan ini, masyarakat ingin meminta penjelasan dari insitansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, apakah sudah menerbitkan IMB ataupun Izin lainnya? Kalau sudah diterbitkan, mengapa masyarakat yang nantinya terkena dampak tidak dilibatkan? Kapan dilakukan Verifikasi di lapangan?
“Sepengetahuan kami belum ada petugas dari dinas yang datang. Kalau sudah diterbitkan maka kami Mohon kepada Bupati Kupang selaku atasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan IMB maupun izin yang bersangkutan. Syukur kalau IMB maupun izinnya belum diterbitkan. Namun kalau sudah diterbitkan, maka mohon dievaluasi sebelum adanya gejolak yang lebih besar di sekitar lokasi pembangunan,” ungkap Elias.
Ditambahkannya, sudah banyak IMB dan izin-izin lingkungan dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Maka dari itu, sebelum persoalan ini bermuara pada pengajuan gugatan, maka sesuai dengan UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati dapat melakukan evaluasi dan mencabut izin tersebut.
“Mohon pemerintah memberikan penjelasan kepada kami,” tandas Elias Kapitan yang didampingi Ikin Save. (***)