Bawaslu Bersikap, Anggota PPK Taebenu dan PPS Baumata Utara Diberhentikan

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan keterangan kepada pers terkait hasil pengawasan selama tahapan pemilihan.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Berdasarkan kerja-kerja dalam tahapan Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan hasil pengawasan selama tahapan pemilihan.

Kepada media, Selasa 08 Oktober 2024 Aula Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kupang, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H, menyatakan dugaan pelanggaran kode etik jajaran adhoc KPU Kabupaten Kupang, yakni keterlibatan anggota PPK Kecamatan Taebenu, anggota PPK Kecamatan Fatuleu dan PPS Baumata Utara telah diselesaikan dan rekomendasi sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Marthoni mengatakan, terhadap hasil kajian dan rekomendasi adanya pelanggaran kode etik anggota PPK Taebenu atas nama Milumagden Tafui, PPK Fatuleu atas nama Aminadab Bones dan PPS Baumata Utara atas nama Arkial Bunda.

“Rekomendasi sudah kami serahkan dan KPU Kabupaten Kupang menindaklanjuti dengan dikeluarkan SK Pemberhentian Tetap kepada PPK Taebenu Milumagden Tafui dan PPS Baumata Utara Arkial Bunda. Sedangkan Anggota PPK Fatuleu Aminadab Bones mendapatkan sanksi teguran tertulis dengan peringatan keras terakhir,” ujarnya.

Marthoni juga menjelaskan, alasan paling mendasar perihal pemberian sanksi kepada para terlapor adalah bahwa perbuatan para terlapor merupakan tindakan yang melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilihan.

“Ini jadi peringatan bagi semua penyelenggara bahwa penyelenggara dituntut bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menghindari diri dari tindakan yang bersifat partisan untuk mendukung calon tertentu,” jelasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait