Kupang-InfoNTT.com,– Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 19 November 2024.
Pada kunjungan ini, Stevano Rizki Adranacus diterima dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, SH.,MH.
Kunjungan perdana Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus ini bertujuan memperkuat sinergi antara legislatif dan kejaksaan dalam mendukung pembangunan NTT yang berkeadilan dan berintegritas.
Pada kesempatan tersebut, Kajati NTT menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk penegakan hukum yang responsif terhadap masyarakat.
Sedangkan Stevano Rizki Adranacus menyoroti unggulan, seperti restorative justice yang telah berjalan efektif di NTT.
Anggota Fraksi PDIP ini mengapresiasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan menegaskan pentingnya hukuman tegas bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, Stevano juga mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kasus judi online, dengan pendekatan restoratif untuk pelaku kecil dan penindakan keras terhadap bandar.
Komisi III DPR RI juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan sumber daya manusia dan sarana prasarana kejaksaan di NTT. Kekurangan personel dan infrastruktur dinilai menghambat kinerja, sehingga diperlukan perhatian serius dari Jaksa Agung RI untuk mendukung efektivitas penanganan perkara.
“Komisi III DPR RI beri dukungan terhadap penguatan sumber daya manusia dan sarana prasarana kejaksaan di NTT. Kekurangan personel dan infrastruktur dinilai menghambat kinerja, sehingga ini tentu diperlukan perhatian serius dari Jaksa Agung RI untuk mendukung efektivitas penanganan perkara,” jelasnya.
Stevano juga menegaskan bahwa kunjungan ini sebagai bentuk komitmen bersama antara Komisi III DPR RI dan Kejati NTT mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, penegakan hukum dan pembangunan ekonomi daerah merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan bagi daerah terbelakang seperti NTT yang juga merupakan daerah pemilihannya.
Politisi muda ini juga menyoroti penyimpangan anggaran di tingkat pemerintah daerah merupakan hal yang sangat sering terjadi di NTT. Ia sangat mendukung ketegasan Kejati NTT dalam menjaga keuangan daerah dgn telah berhasil menangani 197 kasus Pidsus selama tahun 2024.
“Saya mengapresiasi prinsip kemanusiaan Kejati NTT dalam penanganan perkara dengan telah melakukan 44 tindakan Restorative Justice di Pidum selama 2024. Sebagai wakil rakyat NTT saya akan terus mendukung Kejati NTT guna menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat NTT dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah,” tutupnya.
Laporan: Chris Bani