Alexon Lumba Tegaskan Tidak Toleransi Pengedar Obat dan Makanan Berbahaya di Kabupaten Kupang 

Oelamasi-InfoNTT.com,- Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba membuka Rapat Bersama Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan, Jumat (25/10 di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Rapat tersebut guna meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan di daerah, sesuai Inpres No.3 Tahun 2017, serta Permandagri No.41 Tahun 2018, dimana Pemerintah Daerah perlu melakukan koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan di daerah.

Bacaan Lainnya

Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan, obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan mutu, adalah ancaman serius bagi masyarakat. Tidak sedikit kasus-kasus penyakit, bahkan kematian yang disebabkan oleh konsumsi obat ilegal atau makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Pemerintah Kabupaten Kupang diakui Alexon Lumba, memiliki tantangan nyata terkait pengawasan obat dan makanan dan edukasi terhadap masyarakat mengenai keterbatasan pengawasan di lapangan, luas wilayah, serta tingkat kesadaran masyrakat yang masih rendah.

“Saya ingin menegaskan di sini bahwa tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang coba mengedarkan obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang akan mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan Balai POM maupun aparat terkait, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan hukum,” tegas Alexon Lumba.

Lebih lanjut Alexon Lumba mengingatkan, tindakan hukum saja tidak cukup dalam mencoba mengatasi peredaran obat dan makanan illegal di masyarakat, akan tetapi pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembinaan, edukasi, serta pengawasan terpadu, harus lebih diintensiflkan.

“Saya meminta untuk Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan memastikan langkah-langkah konkret seperti penguatan pengawasan di lapangan, edukasi kepada masyrakat,dan sinergi antar instasi terkait, agar memutus rantai peredaran obat dan makanan illegal di Kabupaten Kupang,” ujar Alexon Lumba.

Kepala Balai POM di Kupang, Yoseph Nahak Klau, mengatakan, Balai POM di Kupang memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Kabupaten Kupang adalah daerah pertama di NTT yang membentuk Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.

Tim tersebut dijelaskannya, sangat penting keberaedaanya di daerah, untuk mencegah penyebaran obat dan makanan illegal di dalam masyrakat.

“Pembentukan tim ini adalah awal yang baik untuk mengsinergikan tindakan pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyrakat, namun yang terpenting lagi adalah tim ini bisa mengedukasi masyarakat mengenai obat dan makanan yang layak, karena pemahaman masyrakat masih sangat rendah. Apalagi oabnt dan makanan yang beredar kebanyakan adalah produk dari luar, sehingga pengawasannya perlu diperketat”, ujar Yoseph Nahak Klau.

Adapun susunan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Kupang yaitu Penjabat Bupati sebagai Pengarah, Plt.Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala Balai POM di Kupang sebagai Wakil Ketua, dan beranggotakan Kepala DInas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BP4D, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas PMD,dan Kepala Dinas Perijinan.

Sementara itu turut mendapingi Pj.Bupati Kupang dalam rapat tersebut, Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, Asisten II Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun, Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan, Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Kupang, Guntur Taopan, dan perwakilan OPD terkait.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait