Pemkab Kupang Dukung Perumusan Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Mutis Timau

Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba

Kupang-InfoNTT.com,- Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Taman Nasional Mutis Timau, bertempat di Hotel Harper Kupang, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan sosialisasi yang di inisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT ini, turut dihadiri Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Perwakilan Dandim 1604/Kupang, Asisten 2 Mesak Elfeto, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Akademisi dan para peserta sosialisasi diantaranya camat dan Kepala Desa Kecamatan Amfoang, serta tokoh adat wilayah Amfoang.

Bacaan Lainnya

Penjabat Bupati Alexon Lumba di awal sambutannya menjelaskan, sosialisasi ini di pandang besar manfaatnya, sebab sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional, dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, TTS dan TTU, seluas 78.789 Ha.

“Sebagai pemerintah daerah kami sangat mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam kita, termasuk dalam hal pengelolaan kawasan konservasi. Namun, pengelolaan kawasan seperti ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah atau lembaga pengelola, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat setempat, pemangku kepentingan dan semua pihak terkait. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan,” jelas Alexon.

Melalui sosialisasi ini Alexon berharap, semua peserta dapat memahami dan merumuskan strategi yang tepat dalam pengelolaan kawasan ini.

“Mari kita terus bersinergi dalam upaya menjaga kawasan Taman Nasional Mutis Timau agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, baik bagi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Alexon menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kawasan ini diantaranya melakukan langkah-langkah efektif untuk melindungi berbagai spesies yang ada, menjaga keseimbangan ekosistem dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya hutan demi kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, ia katakan masyarakat lokal harus diberdayakan untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Seperti melalui program-program pelatihan harus diberiman pengetahuan dan keterampilan untuk pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Di kesempatan itu juga, penjabat Bupati Alexon Lumba memberikan materi tentang Arah dan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kupang.

Sementara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Arief Mahmud dalam kesempatan itu menyampaikan pada bulan september 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendeklarasikan salah satu kawasan konservasi di provinsi NTT yaitu Taman Nasional Mutis Timau.

Ia jelaskan, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang sebelumnya adalah kawasan hutan lindung Mutis Timau yang berada di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, TTS dan TTU, dan juga cagar alam Mutis Timau yang berada di wilayah TTU dan TTS.

“Beberapa hari lalu sudah dilakukan upaya sosialisasi di TTU dan TTS, dan seluruh peserta sosialisasi yang diantaranya aparat pemerintah, tokoh adat yang berada disekitar kawasan Mutis Timau sangat mendukung adanya perubahan fungsi yang telah dilakukan menjadi Taman Nasional Mutis Timau,” kata Arief.

Ia akui bahwa masih sering terdengar adanya penolakan terhadap perubahan fungsi deklarasi Mutis Timau, yang sebenarnya akan memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat dan terhadap upaya pelestarian.

“Tentu kami bisa pahami dan dalam rangka untuk berikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh pihak kami terus lakukan upaya terus menerus seperti sosialisasi apa sebenarnya Taman Nasional Mutis Timau. Dan sosialisasi saat ini di Kabupaten Kupang, apa yang disampaikan, diharapkan menjadi bekal bagi semua, memberi dampak dan manfaat positif bagi masyarakat,”jelas dia.

Arief Mahmud berharap dukungan Camat, Kades, terutama para Tokoh Adat yang menjadi panutan bagi masyarakat yang ada di wilayah Amfoang yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Mutis Timau.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Ketua Tim Terpadu Kajian Perubahan Fungsi Kawasan Taman Nasional Mutis Timau, Norman Riwu Kaho dari Undana Kupang, Kabid Teknis KSDA, Dadang Suryana tentang pengelolaan kawasan konservasi TN Mutis Timau, Kadis LHK Provinsi NTT, Rudy Lesmona dengan materi Alih Fungsi Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, serta dari pemangku adat/ usif Amfoang.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait