5 Paslon Punya Catatan Perbaikan dari KPU Kabupaten Kupang

Konferensi pers KPU Kabupaten Kupang terkait tahapan Pilkada.

Oelamasi-InfoNTT.com,- KPU Kabupaten Kupang melaksanakan konferensi pers terkait pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024, Selasa (3/9/2024) siang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dan Anggota KPU Kabupaten Kupang Devisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Gole.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa media harus menjadi corong informasi agar masyarakat mendapatkan informasi terkait tahapan Pilkada 2024. Sehingga nantinya masyarakat memilih pemimpin berdasarkan visi dan misi paslon.

Selanjutnya, Ketua KPU juga berharap agar seluruh masyarakat yang terdata dalam DPT, pada tanggal 27 November 2024 nanti walaupun sudah terdaftar di DPT tapi datang di TPS wajib membawa KTP elektronik. Sedangkan yang sudah mempunyai syarat namun belum memiliki KPT elektronik bisa segera mengurus di Dispendukcapil Kabupaten Kupang.

Nichson Manggoa menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Kupang sedang melakukan tahapan verifikasi dokumen paslon, disamping itu juga sedang berjalan proses pemutakhiran data pemilih sementara hasil perbaikan oleh PPS.

“Hasil rekapitulasi PPS akan diserahkan ke panitia tingkat kecamatan untuk pleno rekapitulasi tanggal 11 September dan tingkat Kabupaten Kupang akan ditetapkan pada 21 September 2024 dan diikuti pengumuman DPT. Jadi data pemilih yang belum masuk bisa ke PPS dan desa untuk disampaikan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kupang.

  • Tahapan Pilkada Kabupaten Kupang 2024

Anggota KPU Kabupaten Kupang Devisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Gole dalam kesempatan yang sama mengatakan pasca pendaftaran paslon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 kemarin, ada lima pasangan calon yang mendaftar dan berkasnya diterima.

Pendaftaran paslon itu selanjutnya dan akan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Yang mana akan diumumkan secara resmi pada tanggal 22 September nanti.

“Tanggal 29 sampai 4 September KPU Kabupaten Kupang melakukan penelitian administrasi calon yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Kupang. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan yang berpusat di RSUP Ben Mboi Kupang,” jelasnya.

Untuk penelitian, pada tanggal 31 Agustus kemarin dilakukan penelitian 2 paslon dan pada tanggal 2 selesai untuk tiga paslon terakhir. Lima paslon tersebut, semuanya ada catatan yang diberikan untuk diperbaiki. Selanjutnya ada temuan yang akan diberitahukan kepada admin paslon melalui silon tanggal 5 dan 6. Selanjutnya tanggal 6 partai pengusul akan melakukan perbaikan.

“Masa perbaikan yakni tanggal 6 sampai 8 September. Selanjutnya tanggal 6 sampai 14 september dilakukan penelitian perbaikan terhadap dokumen yang diperbaiki. Dalam jangka waktu penyampaian tersebut juga akan dibuka masukan dan tanggapan dari masyarakat yakni mulai tanggal 15 sampai 21 September,” ungkapnya.

Sedangkan usai tahapan mendengar masukan dan tanggapan masyarakat, maka KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dimaksud. Selanjutnya penetapan paslon memenuhi syarat akan dilakukan pada tanggal 22 September dan tanggal 23 KPU melakukan penarikan nomor urut.

” Pada tanggal 26 September akan dimulai masa kampanye paslon, dan tanggal 27 November 2024 dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2024-2029,” tandasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait