5 Paket Sah Mendaftar di KPU Kabupaten Kupang, 22 September Akan Ditetapkan

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa

Oelamasi-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024.

Mulai hari pertama hingga hari ketiga pendaftaran, ada lima pasangan Bakal calon yang resmi mendaftar. Kelima paslon tersebut yakni Korinus Masneno dan Selvester Banfatin (Paket Korsa), Jerry Manafe dan Melianus Akulas (Paket Jelas), Yosef Lede dan Aurum Titu Eki (Paket Gemoy), dr. Messerassi Ataupah dan Maria Nuban Saku (Paket Kemesraan), serta yang terakhir Melkisedek Eliaser Buraen dan Robby Manoh (Paket Merakyat).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa usai penutupan pendaftaran pada Jumat (30/8) mengatakan bahwa proses pendaftaran di KPU Kabupaten Kupang telah ditutup dan pada akhirnya terdapat lima pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang ikut berkontestasi di dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kupang tahun 2024

Selanjutnya, terhadap lima paslon ini nanti akan dilakukan verifikasi dan proses verifikasi itu akan dilaksanakan bersama oleh KPU Kabupaten Kupang dengan Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Ada beberapa rangkaian lagi yang akan dilakukan, mulai dari proses perbaikan dan pada tanggal 15 September nanti akan dilakukan pengumuman untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat akan ditunggu sampai dengan tanggal 21 September 2024. Apabila semua pasangan calon dinyatakan lengkap, maka KPU Kabupaten Kupang akan melaksanakan penetapan pada tanggal 22 September nanti,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kupang.

Nichson menambahkan, tanggal 22 September 2024 baru KPU bisa memastikan dari lima pasangan calon ini beberapa pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat atau melanjutkan proses ke tahapan berikutnya, yaitu tanggal 23 September akan dilakukan penarikan nomor urut.

Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024. Setelah itu pada tanggal 5 dan 6 September, kalau ada dokumen-dokumen yang dinyatakan kurang akan diserahkan ke partai pengusung untuk melakukan perbaikan. Hasil perbaikan kemudian akan diverifikasi kembali oleh KPU Kabupaten Kupang dan finalnya di tanggal 14 September tahun 2024.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait