STIKUM dan Universitas Hindu Indonesia MoU Program S1 Planologi dan S2 Kajian Budaya

Direktur STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH (kiri) dan Rektor UNHI, Prof.Dr.drh.I Made Damriyasa, MS sedang memegang dokumen MoU yang telah ditandatangani. Foto : istimewa.

Kupang-InfoNTT.com,- Komitmen Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH untuk meningkatkan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH tidak diragukan lagi. Buktinya STIKUM kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar Bali.

Dalam MoU tersebut STIKUM dan UNHI sepakat untuk membangun kerjasama pembukaan program studi Ilmu Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) atau planologi dan Program S2 Kajian Budaya. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur STIKUM dan Rektor UNHI di Aula STIKUM, Sabtu (11/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kepada media ini usai penandatanganan MoU, Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH mengatakan, maksud penandatanganan MoU tersebut adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka kerjasama peningkatan dan pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan sumber daya manusia sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Menurut Prof Usfunan, tujuan dari MoU itu adalah mengembangkan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi para pihak dalam rangka mengembangkan kebudayaan dengan memanfaatkan potensi dan kemampuan sumber daya yang dimiliki para pihak secara maksimal dalam bidang pendidikan, penelitian dan sumber daya manusia.

Sementara ruang lingkup MoU yang ditandatangani itu meliputi pembangunan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan, penyelenggaraan kuliah umum, penguatan literasi, seminar, pertukaran dosen dan mahasiswa dan kerjasama lain yang disepakati STIKUM dan UNHI dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali ni mengatakan, dalam penandatanganan MoU tersebut STIKUM dan UNHI telah membangunkan kesepahaman untuk membuka program studi S1 Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota dan program studi S2 Kajian Budaya.

Menurut Prof Usfunan, penerimaan mahasiswa baru untuk program studi PWK akan mulai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 yang akan datang. Sementara penerimaan mahasiswa baru untuk program studi S2 Kajian Budaya akan mulai dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2024.

Penandatanganan MoU antara STIKUM dan UNHI tersebut merupakan momentum kedua setelah pada tanggal 4 November 2023 yang lalu STIKUM menandatangani MoU dengan Universitas Mahendradatta Bali dalam rangka pembukaan program studi S2 Hukum Pemerintahan.

Prof Usfunan mengatakan, UNHI juga menawarkan kerjasama pembukaan program studi Ilmu Manejemen Akuntansi di tahun 2024.

Sementara itu, Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Prof Dr.drh. I Made Damriyasa, MS, dalam sambutannya mengatakan, komitmen UNHI untuk melakukan MoU dengan STIkUM terkait kerjasama pembukaan program studi S1 PWK dan program studi S2 Kajian Budaya tersebut dilandasi keyakinan bahwa STIKUM menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang besar dan berdaya saing di masa yang akan datang.

Prof.I Made Damriyasa juga yakin bahwa program S2 Kajian Budaya dan program S1 TWK tersebut akan sukses. Sebab direktur sekaligus pengelola STIKUM adalah Guru Besar Unud Bali yang dikenalnya sebagai figur yang memiliki komitmen dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan setiap tanggung jawab yang diberikan.

Ia juga mengaku mengenal Prof Usfunan. Sebab dirinya dan Prof Usfunan pernah sama-sama mengabdi di Unud Bali.

Prof I Made Damriyasa juga menjelaskan, landasan hukum kerjasama antara UNHI dan STIKUM dalam membuka program S2 Kajian Budaya dan S1 TWK tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, lanjutnya, kerjasama antar universitas dalam penyelenggaraan pendidikan jarak jauh yang sebelumnya dilarang, dimungkinkan untuk dilaksanakan. (epy)

Pos terkait