Jaksa Jemput di Rumah, Mantan Kepala Desa Taebone Dihukum 3 Tahun Penjara 

Mantan Kepala Desa Taebone saat di Rumah Tahanan Negara Soe.

Soe-InfoNTT.com,- Mantan Kepala Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa Anderias Atiupbesi mengabaikan surat panggilan dari seksi tindak pidana khusus sehingga dengan terpaksa dijemput di rumahnya. Mantan Kades Taebone langsung di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe.

Penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Semuel Otniel Sine, S.H.,M.H. didampingi staf tindak pidana khusus dan juga personil Polsek Amanuban Timur serta Kepala Desa Taebone, Rabu ( 8/3/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Setiawan, S.H kepada wartawan menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2270 K/PID. SUS/2022 Tanggal 08 Juli 2022 Atas Nama terpidana Anderias Atiupbesi yang diterima di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan tanggal 01 Januari 2023 dengan Amar Putusan Pidana selama tiga tahun penjara.

Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 100.000.000, subsidair dua bulan kurungan dan terdakwa di bebankan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.207.159.663, biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.5.000 dalam perkara atas nama terpidana Anderias Atiupbesi.

Dengan cara memasukan terpidana Anderias Atiupbesi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahu. Terpidana tetap ditahan dan juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp.100.000.000 dan terdakwa dibebankan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 207.159.663. biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.5000.

Dengan catatan hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda, bahwa terpidana Anderias Atiupbesi sudah menerima surat pemanggilan eksekusi dari seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada tanggal 14 Februari 2023, akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga terpaksa yang bersangkutan langsung di jemput di Desa Taebone.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *