Fondius Simson Ndun Lengkapi Persyaratan Menuju Gelanggang Pemilu 2024

Fondius Simson Ndun

Kupang-InfoNTT.com,- Fondius Simson Ndun sementara mempersiapkan diri untuk maju sebagai bakal calon legislatif Kabupaten Kupang pada 2024 mendatang. Namun berdasarkan ketentuan, Fondius Ndun yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara.

“Aturannya kan membuat pengumuman di media massa yang isinya memberitahukan bahwa saya sudah selesai menjalani hukuman,” ujarnya kepada media ini, Sabtu 29 April 2023 di kediamannya di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Fondius menyampaikan bahwa dalam persyaratan untuk dapat menjadi calon anggota legislatif yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu pada salah satu poinnya mengatakan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana

“Dengan ini saya Fondius Simson Ndun ingin menyampaikan ke publik bahwa saya pernah dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi tahun 2009 dan telah selesai menjalani hukuman sesuai surat Keterangan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II a Kupang No: W22.PAS.PAS1-PK.01.02-1752 tanggal, 29/09/2022. Saya nyatakan dengan jujur dan terbuka untuk umum tanpa paksaan dari siapapun. Hormat saya Fondius Simson Ndun,” ungkapnya.

Kini Fondius Simson Ndun yang juga Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Kupang Barat ini tengah melengkapi persyaratan. Ia ingin berjuang dan membantu masyarakat secara tulus sebagai bentuk pengabdian di masa hidupnya melalui gelanggang Pemilu 2024. ***

Pos terkait