Kupang-InfoNTT.com,- Relawan Teman Jeriko mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Welly M. Dimoe Djami selaku Kepala sekolah SMA Sinar Pancasila terhadap 19 siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2013, Jumat (15/9/2023).
Welly M. Dimoe Djami diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila untuk keuntungan pribadinya sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan menandatangani dan mengambil BSM bagi 19 siswa SMA Sinar Pancasila tanpa mendapatkan persetujuan dari para siswa penerima BSM tersebut.
Ketua Relawan Teman Jeriko Usai melakukan laporan di Kejaksaan Tinggi NTT, menyampaikan bahwa hari ini bersama Relawan Teman Jeriko sebagai masyarakat, mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Welly M. Dimoe Djami sebagai Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila dalam dugaan korupsi dana BSM bagi 19 siswa.
“Kami menyerahkan laporan terkait dugaan Tipikor yang dilakukan oleh saudara Welly Djami, kami menduga sebagai kepala sekolah SMA Sinar Pancasila, Ia menggunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dari dana penerima manfaat BSM,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bersama Relawan Teman Jeriko sebagai warga Negara yang baik, suatu kewajiban untuk melaporkan dugaan Tipikor yang diketahui, harapannya masyarakat serta para Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal serta serius menindaklanjuti laporan dugaan Tipikor yang sudah dilaporkan oleh Relawan Teman Jeriko.
“Dengan ini proses ini sebagai teman jeriko kami membuktikan bahwa kami konsisten melihat setiap persoalan yang terjadi termasuk dugaan Tipikor yang dilakukan Welly Djami sebagai Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila, beberapa hari yang lalu kami membuat laporan di Polda NTT, hari ini kami tidaklanjuti dengan membuat laporan di Kejati NTT, kami berharap Polda dan Kejati NTT menindaklanjuti laporan kami, bagi publik ini bukti bahwa kami sebagai Relawan Teman Jeriko serius dalam mengadvokasi kasus ini,” pungkasnya.***