Kupang-InfoNTT.com,- Asisten Pembinaan Kejati NTT, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan kunci rumah dan sertifikat kepada 324 KK warga eks pejuang Timor Timur, Sabtu 20 September 2025, di Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Shirley Manutede dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menjelaskan bahwa peresmian itu, merupakan keberhasilan dari kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik itu pemerintah dan Kejati NTT.
Shirley yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang ini menegaskan, kegiatan penyerahan ini tidak membuat kabur persoalan hukum yang tengah diselidiki oleh Kejati NTT
“Proyek pembangunan 2.100 unit rumah layak huni yang belum juga tuntas, Kejati NTT akan terus pantau dan awasi agar bisa percepat penyelesaian perbaikan rumah yang belum diserahkan. Sisa rumah yang dibangun harus aman dan layak huni baru diserahkan,” ungkapnya.
Shirley Manutede juga menjelaskan bahwa jangan ada penggiringan opini sesat yang bermuara pada informasi sesat alias hoax. Yang pasti, kehadiran kejaksaan dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan Kejati NTT kepada masyarakat demi kesejahteraan.
“Jadi alasan utama Kejaksaan hadir, untuk turut serta mengawasi proses pembangunan nasional, memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, serta menjaga dan menyejahterakan masyarakat, yang sejalan dengan tema keadilan untuk rakyat dan visi Indonesia Emas 2045,” jelas Shirley.
Ia menambahkan, Kejaksaan berperan aktif dalam mengamankan proyek-proyek strategis nasional dan daerah dari potensi korupsi, pungutan liar, dan hambatan birokrasi. Kejaksaan juga berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mengembalikan aset hasil korupsi untuk digunakan dalam pembangunan.
“Penyelidikan berjalan tapi kepentingan masyarakat penerima juga kami (Kejati) utamakan. Kami hadir untuk memberi kepastian bahwa rumah yang diterima adalah yang layak huni terutama save bagi penghuni dari segi kualitas struktur bangunannya,” ungkapnya.
Menurut Shirley, mengapa baru 324 yang diserahkan? karena selebihnya masih dalam perbaikan, selesai diperbaiki diperiksa diuji terlebih dahulu save dan kalayakan huniannya. Dalam hal ini tim penyelidik dari Kejati NTT cukup bekerja keras karena ini bukan jumlah yang sedikit untuk dipantau diperiksa.
“Poin pentingnya adalah Kejaksaan Tinggi NTT ingin memastikan serta berkontribusi dalam mencapai visi misi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Laporan: Chris Bani
