Dilema PKPU 19/2023 Pasca Putusan MK, Gibran di Ujung Tanduk

Hermanus Th. Boki

Kupang-InfoNTT.com,- Salah satu persyaratan yang menarik perhatian adalah batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam PKPU 19/2023, pasal 13 ayat 1 huruf q menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Salah satu tokoh muda NTT, Hermanus Th. Boki, kepada media ini (25/10) mengatakan, putusan MK membuka ruang bagi siapapun yang pernah atau sedang menjabat Kepala daerah / wakil kepala daerah untuk mencalonkan dan dicalonkan, khususnya kepala daerah tingkat Provinsi (Gubernur / Wakil Gubernur), bukan Kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dengan demikian, walaupun anggota partai KIM telah mendeklarasikan Gibran sebagai Cawapres bahkan Prabowo Subianto bersama pimpinan KIM telah mendeklarasikan Gibran sebagai Capres dari KIM, sesungguhnya posisi Prabowo sebagai Capres belum sepenuhnya aman.

Hermanus Boki memberikan alasan mengapa Posisi Prabowo belum 100 persen aman.

Pertama, Gibran selaku Cawapres dari Prabowo yang diusung KIM bukanlah Kepala Daerah tingkat Provinsi (Gubernur / Wakil Gubernur); Kedua, KPU RI harus mampu menyesuaikan, merubah, merevisi PKPU 19/2023, sebagai konsekuensi dari Putusan MK; Ketiga, batas waktu hingga akhir penutupan pendaftaran paslon Capres dan Cawapres berdasarkan Jadwal Pendaftaran yang dikeluarkan KPU RI, memaksa komisioner KPU RI harus bekerja extra ordinary.

Keempat, sebagai Komisioner, KPU RI tidak memiliki kewenangan lebih berdasarkan UU untuk melakukan perubahan atas PKPU dimaksud, karena mekanisme harus berkoordinasi / berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR, sebagai pembuat UU.

Kelima, saat ini, anggota DPR RI dalam masa reses hingga 30 Oktober mendatang, apakah mungkin KPU RI membatalkan semua agenda reses anggota DPR RI hanya untuk berkoordinasi/berkonsultasi terkait perubahan PKPU dimaksud ? Jauh panggang dari api. Apakah koordinasi tertulis dimungkinkan? Hampir dipastikan tidak semua fraksi menerimanya.

Keenam, jika Komisioner KPU RI melakukan perubahan dan penyesuaian PKPU 19/2023 secara sepihak, maka ruang terbuka untuk digugat karena esai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PKPU tersebut CACAT FORMIL.

“Sebagai rakyat jelata, terus menanti episode drama selanjutnya,” ujarnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *