Dekan Fakultas Hukum Unpaz Timor Leste Gelar Kuliah Umum bagi Mahasiswa STIKUM 

Nampak mahasiswa STIKUM sedang mengikuti kuliah umum yang dibawakan oleh Dekan Fakultas Hukum Unpaz Timor Leste.

Kupang-InfoNTT.com,- Pasca Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universidade da Paz (UNPAZ) Timor Leste pada 22 Juni 2022 lalu. Tahun ini perdana Unpaz menindaklanjuti kerjasama tersebut dengan memberikan kuliah umum bagi mahasiswa dan mahasiswi STIKUM, Rabu (08/02/2023) siang di Aula Kampus STIKUM.

Hadir pada kesempatan tersebut Dr. Leonito riberu, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum Unpaz menjadi pembicara pada  Kuliah Umum dengan didampingi oleh Fransisko Amaral Da Silva, SH.,MH selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum Unpaz, Julio manuel, S.H.,M.H sekalu PD 1 Akademik Fakultas Hukum Unpaz dan sebagai moderator yakni Fredianus Neonnub, S.Fil yang menjabat sebagai Sekretaris Direktur STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H.

Bacaan Lainnya

Dalam materinya, Dr. Leonito Riberu menjelaskan secara gamblang bagaimana proses peraturan perundang-undangan yang kini dipakai di Timor Leste yang tentu masih ada keterkaitan dengan undang-undang di Indonesia. Di mana fungsi hukum bagi kedua negara sama, yakni hukum sebagai alat untuk mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, penguasa atau pemerintah, dengan maksud agar masing-masing mengerti tentang hak-haknya.

Artinya dengan memahami hukum di kedua negara maka sebagai mahasiswa yang sedang belajar ilmu hukum akan mengetahui persamaan dan perbedaan ilmu hukum di Negara Timor Leste dan Negara Indonesia

Menurutnya, dengan mengetahui secara baik peraturan perundang-undangan di kedua negara ini maka akan sangat mudah bagi mahasiswa hukum untuk melakukan penelitian atau studi dokumen sebagai bahan pertimbangan nantinya. Di mana mahasiswa akan mengetahui secara jelas metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di Indonesia dan di Timor Leste.

Dr. Leonito Riberu juga memberikan contoh penerapan sanksi dalam hukum pidana antara Timor Leste dan Indonesia. Yang mana dalam KUHP sanksinya berbeda dengan Timor Leste dalam Kodigu penal. Kesamaanya, pelaku atas tindak pidana kasus luar biasa baik di Indonesia maupun di Timor Leste sama-sama mendapatkan hukuman.

Akan tetapi, Ia menambahkan, dalam penerapan sanskinya, Timor Leste tidak menggunakan hukuman mati hanya sampai pada sanksi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Indonesia menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Materi-materi yang disampaikan Dr. Leo pun menyita perhatian mahasiswa STIKUM. Hal ini nampak saat sesi tanya jawab serta diskusi. Di mana banyaknya pertanyaan yang muncul dari mahasiswa terkait efektivitas peraturan perundang-undangan Timor Leste bagi masyarakatnya.

Meskipun cuaca kurang bersahabat (hujan), namun kuliah umum ini mendapat antusiasme dari seluruh mahasiswa STIKUM. Acara ditutup dengan doa dan foto bersama.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *