Oelamasi-InfoNTT.com,- DPRD Kabupaten Kupang gelar sidang paripurna dengan agenda perhitungan APBD tahun 2022 oleh Bupati Kupang, Senin (24/07) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kupang.
Sayangnya di dalam sidang paripurna tersebut, nampak Bupati Kupang Korinus Masneno dan Plt Sekda Rima K. S. Salean tidak hadir. Hal ini mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPRD Johanes Mase.
“Kalau bapak bupati sudah sampaikan izin karena ada tugas yang tidak bisa diwakilkan di Jakarta. Sementara ibu Plt Sekda tidak ada informasi ke lembaga DPRD. Padahal, ini gawainya karena masalah pertanggungjawaban APBD 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, tentu ketidakhadiran Plt Sekda ini mengundang beragam kritik dan ungkapan kekecewaan dari sejumlah anggota DPRD. Dalam forum rapat tadi disepakati bahwa jika esok dalam sidang pandangan umum fraksi terhadap agenda perhitungan APBD 2022 tidak dihadiri Plt Sekda maka sidang akan diskors,” kata Mase.
Ditegaskan Mase, mekanisme persidangan harus ditegakan. Oleh karena itu, penjelasan Bupati Kupang harus disampaikan dulu dan DPRD menerima baru dilanjutkan pada sidang pandangan umum fraksi. Namun esok dalam sidang pandagan umum fraksi Plt sekda harus ada dan mencatat apa yang di rekomendasikan fraksi.
“Sidang seperti ini tidak elok kalau plt sekda tidak ada di tempat. Sekda selaku Ketua Tim Angaran Pemerintah Daerah ( TAPD) tidak hadir anggota fraksi mau bertanya dan memberi masukan kepada siapa,” kesal Mase.***