3 Tempat Usaha Indomaret di Kabupaten Kupang Belum Masukan Permohonan Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang, Drs. Guntur Subu Taopan.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Disinyalir ada beberapa tempat usaha yang belum memasukan permohonan ijin pendirian usaha di Kabupaten Kupang. Salah satu usaha tersebut yakni Indomaret.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang, Drs. Guntur Subu Taopan, yang dikonfirmasi media ini (19/3) mengungkapkan bahwa ada tiga lokasi usaha Indomaret yang belum masukan permohonan ijin, yakni Indomaret Tarus, Babau dan Oesao.

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan, mestinya para pelaku usaha mematuhi aturan setiap daerah, yang mana DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mana menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan.

“Saya sampaikan bahwa belum ada permohonan yang masuk soal ijin usaha Indomaret di Tarus, Babau dan Oesao. Secara aturan, permohonan izin sifatnya wajib ketika pelaku usaha mendirikan suatu bisnis,” ujarnya.

Guntur Taopan mengakui bahwa mekanisme perizinan tidak begitu sulit. Di mana Indomart adalah sistem masuk ke dalam kategori risiko menengah rendah, sehingga jika persyaratan sudah lengkap maka perizinannya otomatis disetujui sistem.

“Saya akan tetap akan melakukan pemantauan ke lapangan karena ijinnya harus di daerah, dengan pertimbangan Indomaret bukan badan pemerintah,” tegas Guntur.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *