Tingkatkan Mutu Pelayanan, Kapolres Kupang Teken MoU dengan Satuan Reskrim dan Lalu Lintas

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, diapit oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, S.T. K.,S.I.K.,M.H, dan Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Yohana Endah Neno.

Babau-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H memimpin langsung acara penandatanganan Pakta Integritas dengan para Kanit Pengemban Fungsi Pelayanan baik fungsi Reskrim maupun Satuan Lalu Lintas di Polres Kupang, Jumat(28/10/2022) siang.

Kegiatan penandatanganan ini dilakukan di Lobi Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang dengan dihadiri Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, S.T. K.,S.I.K.,M.H, dan Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Yohana Endah Neno serta para Kanit dari Satuan Lalu Lintas  dan Reskrim Polres Kupang dan jajaran.

Bacaan Lainnya

Pakta Integritas yang ditanda tangani ini dibagi dalam dua bidang tugas yaitu Tugas Pelayanan pada Satuan Lalu Lintas dan bidang tugas Fungsi Reserse dan Kriminalitas (Reskrim).

Kapolres Irwan menjelaskan bahwa pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan salah satu komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menghindari aksi dan sikap tak terpuji yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan guna menunjukkan komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menjauhi sikap tak terpuji yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” terangnya.

Sebanyak 21 Kepala Unit (Kanit) dari Sat Lantas dan Fungsi Reskrim    turut membubuhkan tanda tangannya diatas dokumen Pakta Integritas tersebut.

Dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan aksi yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pakta Integritas ini dituangkan ke dalam sebuah dokumen Pakta Integritas yang berisikan; 

a. Fungsi Lalu Lintas : 

  1. Memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, objektif, proporsional, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  2. Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
  4. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta tidak mempersulit penanganan kasus laka lantas berikut barang buktinya harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
  5. Menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan memproses laporan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik.
  6. Meningkatkan akselerasi dan responsif dalam penanganan Laporan dan Pengaduan masyarakat serta mengedepankan penyelesaian laka lantas dengan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
  7. Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  8. Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Fungsi Reskirm  berisikan : 

  1. Menegakan hukum dengan mengedepankan empati, profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  2. Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana.
  3. Tidak akan memberikan perlindungan/backingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk Tindak Pidana.
  4. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.
  5. Mengutamakan kepentingan korban dan megedepankan pertimbangan penyelesaian Restoratif Justice sesuai kearifan lokal, kepentingan bangsa dan negara.
  6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana.
  7. Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  8. Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai penandatanganan Pakta Integritas, Kapolres Irwan kembali menekankan untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas.

“Jangan mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak boleh rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas,” tutupnya.

Sumber: tribatanewskupang.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *