Babau-InfoNTT.com,- Polres Kupang resmi menahan dan menetapkan 2 orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru SD Negeri Oelbeba di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (09/6/2022) sore.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim dalam keterangan pers menjelaskan, Polres Kupang telah bergerak cepat mengamankan oknum kepala sekolah SD Negeri Oelbeba dan salah satu pelaku atas nama Iwan.
Kapolres Kupang mengungkapkan, kejadian terjadi pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 12:30 WITA, di mana kejadian awal terjadi saat rapat guru di Aula SD Negeri Oelbeba. Dalam rapat tersebut membahas terkait hasil ujian dan terjadilah miss komunikasi antara kepsek dengan oknum guru (korban).
“Karena berselisih, kepsek kemudian bangun dan lakukan pemukulan terhadap korban secara bertubi-tubi. Korban kemudian lakukan pembelaan dengan menangkis pukulan dari kepala sekolah, dan kemudian berusaha lari keluar namun diteriakan oleh warga. Warga tersebut kami sudah tahu yang adalah istri dari kepala sekolah. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap korban oleh masyarakat yaitu Iwan,” ungkap Kapolres Kupang.
Irwan Arianto juga mengatakan, ada tiga lokasi kejadian, yakni di ruang guru, lapangan dan di ruang perpustakaan. Kejadian kedua di lapangan dibantu oleh Iwan dan korban dibawa kembali ke sekolah, namun sebelum sampai ke sekolah juga dilakukan penganiayaan terhadap korban lagi.
Menurut Kapolres, di lokasi ketiga yakni di ruang perpustakaan, korban dianiaya oleh empat orang tersangka, di mana Polres Kupang akan segera menangkap keempat pelaku tersebut.
“Istrinya juga akan kita tangkap karena dia yang teriak teriak mengundang warga atau guru yang lain. Beberapa saksi-saksi yaitu guru-guru yang ada di sekolah tersebut juga ketakutan karena ada pressure atau pengancaman dari Kepsek agar memberikan keterangan tidak benar,” jelasnya.
Sedangkan terkait kasus yang dilaporkan di Polsek Fatuleu yang mana dalam laporan tersebut Kepsek sebagai pelapor atau korban, kini laporan tersebut sudah ditarik ke Polres Kupang dan gugur karena overmacht, yang mana pada saat Kepsek memukul korban Anselmus Nalle melakukan pembelaan diri. Jika korban tidak menangkis mungkin korban akan dikeroyok ramai-ramai di dalam ruangan.
“Perbuatan kepala sekolah ini sungguh tidak terpuji. Guru-guru merasa ketakutan terkait perbuatan yang dilakukan oleh kepsek. Kepala sekolah dikenal otoriter. Jadi saat ini kita amankan dua tersangka dan besok kita akan melakukan penangkapan empat orang lagi yaitu peristiwa yang ketiga di dalam ruangan perpustakaan. Saat ini intel sudah ada di sekitar lokasi,” kata Kapolres.
Tersangka Kepala SD Negeri Oelbeba Aleksander Nitti dan Iwan dikenai pasal 170 ayat (1) subsidair pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih.
Kapolres Kupang merasa prihatin jika ada tenaga pendidik seperti ini (main hakim sendiri). Sebagai kepsek harus memberikan suatu teladan yang baik, jika ada permasalahan terkait tentang anggaran dana BOS yang ada itu bisa diinformasikan dengan baik bersama guru-guru yang ada.
“Sekarang situasi di SD Negeri Oelbeba belum kondusif, murid belum masuk dan guru-guru juga tidak mengajar, maka kami sudah koordinasi dengan dinas pendidikan dan mengambil langkah yang cepat yaitu mengamankan dan menangkap kepsek dan Iwan agar situasi serta kondisi di sekolah tersebut bisa baik dan aktivitas belajar mengajar kembali berjalan seperti biasa,” tandasnya.
Laporan: DoBan