Kupang-InfoNTT.com,- Setelah diresmikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Tahun 2018 lalu, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Yohanes Usfunan, SH.,MH, siap melepas belasan Sarjana Hukum ke tengah masyarakat melalui proses Wisuda pada 27 Desember mendatang.
Direktur STIKUM, Prof. Yohanes Usfunan, SH.,MH, kepada wartawan, Senin (19/12/2022) di ruang Rektorat Kampus STIKUM di Desa Nasipanaf, Kecamatan Taebenu, Kabupataen Kupang mengatakan, angkatan pertama Stikum sebanyak 56 orang. Dari jumlah tersebut 19 diantaranya telah mengikuti yudisium hari ini dan siap wisuda 27 Desember mendatang. Wisuda STIKUM rencananya dihadiri Gubernur NTT, Viktor Bungtillu Laiskodat.
Menurut Prof. Usfunan, yudisium ini sebagai satu bukti legitimasi bahwa kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) yang didirikan Tahun 2018 lalu sudah bisa menghasilkan sarjana hukum.
“Ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas STIKUM kepada masyarakat yang mempercayakan keluarganya, anaknya-anaknya kuliah di sini. Kemudian ini juga sebagai pertanggungjawaban kepada pemerintah, kementerian pendidikan tinggi dan pemerintah daerah,” kata Profesor Usfunan.
Dia menjelaskan, lembaga STIKUM ingin agar lulusannya setara dengan sarjana hukum yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi lainnya bahkan jika bisa lebih baik dari lulusan perguruan tinggi negeri. Karena itu, system perkuliahan STIKUM tidak hanya teoritis, namun juga ada pratek hukumnya.
“Memang dalam Visi kami itu, lulusan STIKUM out put nya harus setara dengan perguruan tinggi bahkan kalau bisa lebih. Yang saya maksudkan lebih itu berkaitan dengan praktek- praktek hukum dan di sini baru semester satu mereka (Mahasiswa) sudah praktek hukum. Bagaimana mereka mengenal dunia pengadilan melalui system perkuliahan. Bagaimana tempat ini di jadikan sebagai peradilan semu, ada yang jadi jaksa, hakim, ada yang jadi tersangka, polisi dan macam macam. Kalau perkara perdata, ada yang jadi tergugat,dan ada yang jadi penggugat,” jelasnya.
Prof. Yohanes Usfunan menambahkan, spesifikasi STIKUM selain aspek teoritis, aspek prakteknya di tonjolkan. Kalau aspek praktikalnya terlau rendah juga tidak boleh. Jadi di sini 60 persen untuk pemahaman hukum dan 40 persen prakteknya.
“Selain proses Peradilan, STIKUM juga mengajarkan mahasiswa cara membentuk sebuah peraturan daerah (Perda), membuat peraturan desa (Perdes), membuat gugatan dan dan cara membuat surat keputusan,” ucapnya.
Dikatakan Prof. Usfunan, dalam waktu yang tidak terlalu lama STIKUM akan membuat program S2 ( Megister Hukum) dan S3 (Doktor Hukum). Hal ini bertujuan agar masyarakat NTT yang berniat menekuni dunia hukum tidak perlu jauh-jauh pergi sekolah ke Pulau Jawa.
“Lalu berkaitan dengan kerjasama, kami sudah bekerja sama dengan Timor Leste dan bulan Juli yang lalu mereka datang Studi Banding di sini. Kedepan kami secepatnya ingin membuat S2 dan S3. Saya tidak membuat Universitas karena terlampau luas dan managementnya cukup rumit,” ungkapnya.
Putra asli Kabupaten TTU ini juga menjelaskan system perkuliahan STIKUM. Para pengajar yakni Magister yang tetap dan doktor yang tetap dibantu juga oleh Profesor dan Doktor-Doktor dari Undana dan Udayana Bali.
“Ini kerjasama kami agar mahasiswa yang lulus dari STIKUM benar-benar profesional dalam bidang mereka (Mahasiswa) karena sudah terbiasa bertemu Profesor dan Doktor,” tandasnya.
(**Ka Epo)