Seorang Mahasiswi Diperkosa Oknum Staf Kampus Usai Mengikuti Rapat Bantuan Sosial

Oknum Staf di salah satu perguruan tinggi di Bima Kota diamankan polisi setempat atas dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Bima-InfoNTT.com,-  Seorang oknum staf di salah satu perguruan tinggi di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilaporkan oleh mahasiswi terkait dugaan pemerkosaan.

Penangkapan pelaku pemerkosaan ini berdasarkan laporan korban (PH-21 tahun), mahasiswi yang kuliah di kampus tempat pelaku bekerja, Minggu (12/6/2022).

Polisi bergerak menangkap sesuai laporan pengaduan Nomor: ADUAN /K/ 454 / VI / 2022 / NTB / Res Bima Kota. FI diduga memperkosa korban PH, warga Kelurahan Mande, Kota Bima.

Tim polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap identitas dan juga keberadaan  pelaku. Setelah beberapa hari didalami, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informasi sedang berada di rumahnya di Penaraga.

Anggota yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke rumah pelaku, mengepung dan menangkapnya.

“Oknum staf inisial F alias D (36 tahun) ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Polda NTB. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Raba Kota Bima,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu 15 Juni 2022.

Saat ditangkap Tim Puma 1, terduga pelaku tidak melawan dan tidak berkutik dibawah Tim Puma 1.

 

“Setelah berhasil menangkap terduga, Tim Puma 1 langsung membawa terduga menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kronologis Kejadian

Peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Matahari (Red”Nama Samaran) mengikuti rapat bantuan sosial yang dilaksanakan di rumah terduga pelaku.

Selanjutnya, setelah selesai kegiatan, korban ditahan oleh terlapor agar tidak pulang. Setelah rumah sepi pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar.

Korban berusaha untuk memberontak dan berteriak, namun tidak bisa melepaskan diri. Sehingga pelaku tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya.

Setelah selesai melakukan perbuatan keji tersebut, barulah korban diberikan pulang. Korban kemudian tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Anggota Polres Bima Kota yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Raba Kota Bima.***

Pos terkait