Reforma Agraria, Jerry Manafe Serahkan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat di Kelurahan Buraen

Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe saat menyerahkan sertifikat tanah di Buraen.

Amarasi-InfoNTT.com,- Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, SH.,M.Th, menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada kegiatan redistribusi tanah di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di tempat wisata Pantai Teres, Kecamatan Amarasi Selatan, Jumat (21/01/2022) siang.

Turut mendampingi Wakil Bupati Kupang, yakni perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Alvyntha Glaudia Ardianingrum, Camat Amarasi Selatan Tonce Teuf, Kabag Perekonomian dan SDA Merlyn Buraen, Kapospol Amarasi Selatan Lutrianus Thao, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat serta para penerima sertifikat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe mengatakan, redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria, pada hakekatnya bertujuan memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah ditengah masyarakat dapat lebih diminimalisir.

”Atas nama Pemkab Kupang, saya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang telah mensukseskan pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.

Jerry Manafe juga memberikan selamat bagi para penerima sertifikat atas perolehan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini telah menjadi dambaan dan harapan. Semoga sertifikat yang diterima saat ini tidak digadaikan tapi digunakan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, orang nomor dua di Pemkab Kupang ini juga menjelaskan kepada masyarakat, Pantai Teres merupakan salah satu dari objek 5P yang bisa bermanfaat bagi masyarakat. Artinya ini adalah wujud nyata Pemkab Kupang memperhatikan masyarakat.

“Cukup banyak anggaran yang diturunkan untuk objek wisata di sini, oleh sebab itu mari bersatu hati melangkah dan membangun dengan berinvestasi di tempat ini agar segala usaha dan langkah pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat dan terberkati,” ujarnya.

Selain itu, Jerry Manafe juga menegaskan bahwa di masa pandemi ini jangan takut untuk vaksin demi kesehatan semua pihak. Masyarakat diharapkan untuk tidak mendengar berita hoax dan tulisan-tulisan yang hanya mengacaukan pikiran.

Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Alvyntha Ardianingrum dalam sambutannya mengatakan, redistribusi tanah ini adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah melalui sertifikat, dengan tujuan untuk mengadakan pembagian tanah kepemilikan dan memberi kepastian hukum hak atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Alvyntha menuturkan, kegiatan redistribusi tanah pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kupang memiliki target 1.500 bidang yaitu desa Naikean di kecamatan Semau Selatan sebanyak 350 bidang dan kelurahan Buraen sebanyak 1.150 bidang. Di mana pada tahun 2021 sempat mengalami kendala saat pengelolaan data sehingga kembali dilakukan pengukuran, pemetaan, inventarisasi dan identifikasi ulang pada Oktober 2021.

”Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sebanyak 1.150 bidang dengan jumlah subjek penerima sebanyak 568 orang dengan total luas tanah yang disertifikatkan 394,62 Ha,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak pertanahan berharap agar bidang-bidang tanah yang telah mendapat kepastian hukum dapat menjadi aset hidup atau modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi seperti modal, usaha, produksi dan pasar.

Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang

Pos terkait