Babau-InfoNTT.com,- Kepolisian Resor Kupang melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial TL dan anggota keluarganya terkait adanya dugaan pencurian peralatan pertanian berupa traktor di persawahan di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pelaku diamankan pada Kamis (25/8/2022) dini hari pukul 02.00 Wita.
Kejadian ini bermula saat korban Win Lubalu (34) yang hendak bekerja di lahan kebunnya untuk menanam jagung dan terung. Ketika sampai di lokasi kebun, korban melihat mesin traktor miliknya sudah tidak ada lagi, korban lalu melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak berhasil ditemukan, dan selanjutnya korban mendatangi Polsek Kupang Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan, Kapolsek Kupang Timur IPTU Viktor Seputra, S.Pi, bersama anggota turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri jejak roda traktor yang mengarah ke arah rumah pelaku TL yang juga warga Kelurahan Babau.
Selanjutnya Kapolsek Viktor bersama anggota melakukan upaya hukum menggeledah rumah terduga pelaku TL dan ditemukan mesin traktor milik korban berada di dapur rumah beserta alat semprot, dinamo, peralatan mekanik dan kabel listrik yang diduga merupakan hasil curian.
Kemudian anggota mengamankan barang-barang tersebut dan terduga pelaku TL serta istri dan anak tirinya juga ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Setelah diinterogasi pelaku TL mengakui perbuatannya, sedangkan istri dan anak tirinya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Mengetahui peristiwa tersebut warga sekitar mamadati rumah pelaku dan kebanyakan mengaku juga mengalami kehilangan mesin – mesin pertanian beberapa waktu lalu dan diduga barang mereka ditemukan di rumah pelaku saat digeledah penyidik Polsek Kupang Timur.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, membenarkan adanya kasus tersebut dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik Polsek Kupang Timur.
“Benar ada terungkap kasus pencurian di persawahan dalam kom, dan sudah ditangani Polsek Kupang Timur. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti dan tengah dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Kasus pencurian yang dilaporkan oleh Win Lubalu telah dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor: LP / B / 33 / VIII/ 2022 / Sek Kutim tanggal 25 Agustus 2022 dan hingga saat ini terduga pelaku TL sudah diamankan Penyidik Polsek Kupang Timur.
Sumber: tribatanewskupang.com