Babau-InfoNTT.com,- Polres Kupang berhasil ringkus 5 pelaku tindak pidana di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Hal ini disampaikan saat konferensi pers dipimpin yang Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H, serta Kapolsek Amarasi IPTU Johny Sogen, Kamis (07/7/2022) siang di Mapolres Kupang.
Wakapolres Kupang dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Polres Kupang dalam penanganan kasus di Desa Kotabes Amarasi, tidak memandang ras, suku dan agama sebagaimana sudah ditegaskan Kapolres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa kasus tindak pidana di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, semua pelaku berjumlah lima orang termasuk salah satu korban penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pemuda Alor atas nama JYR yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Siapapun yang melakukan kejahatan dalam hal ini tindak pidana di wilayah hukum Polres Kupang maka akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, empat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan dalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku tersebut berinisial MYN, IIS, JAR dan OAR.
“Penangkapan empat pelaku tidak begitu sulit, karena mereka kooperatif dan memenuhi panggilan Polisi guna diinterogasi terkait permasalahan yang terjadi. Hanya saja salah satu pelaku yang berinisial OAR yang sempat buron dan akhirnya bisa diringkus Polisi di salah satu kebun warga pada Selasa 5 Juli 2022 dini hari,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurutnya, kerja keras polisi ini sebagai wujud ketegasan guna menjamin asas persamaan hak di muka hukum tanpa memandang suku agama dan ras seperti yang ditekankan Kapolres Kupang.
Laporan: Chris Bani