Penjelasan Melkzon Beri Pasca Penetapan 10 Tersangka Insiden di Amarasi

Melkzon Beri, SH.,M.Si.

Babau-InfoNTT.com,- Melkzon Beri, SH.,M.Si, ditunjuk sebagai kuasa hukum dari para tersangka insiden di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Hal disampaikan langsung Melkzon kepada awak media, Sabtu (02/7/2022) sore di Mapolres Kupang.

“Selaku kuasa hukum dari para tersangka, kami akan terus proaktif untuk mengamati duduk persoalan ini secara baik sekaligus akan mengambil Langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Melkzon, pasal yang dikenakan terhadap kliennya adalah 170 KUHP, yaitu kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum yang mana ancaman hukumannya 5 tahun.

“Sekali lagi kita menghargai proses hukum. Saya nantikan proses-proses lebih lanjut, karena ini penyelidikan dilakukan oleh kepolisian. Sehingga untuk menyatakan lengkap tidaknya merupakan kewenangan kejaksaan yang mengatakan perkara ini lengkap P21 atau tidak, sehingga pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya kami akan terus lakukan pendampingan,” tegasnya.

Sedangkan terhadap penetapan tersangka ini selaku kuasa hukum, dirinya juga berhak mendapatkan surat tersangka untuk disampiakan ke keluarga.

“Sekali lagi kami tetap proaktif terhadap proses ini, kita tidak menyangkal peristiwa tindak pidana tetapi wajib juga penghormatan terhadap hukum acara, kita harus dudukan secara baik, bahwa hak-hak yang ditetapkan kepada tersangka harus memberitahukan kepada keluarga dan kuasa hukumnya, sehingga mereka juga tahu. Nanti secara tiba-tiba kami menyatakan ada orang hilang bagaimana? Sehingga kita semua berada di dalam alur hukum acara yang diatur,” ujarnya.

Dirinya juga akan terus mengikuti laporan yang dilaporkan di Polsek Amarasi karena hal tersebut harus dilihat suatu tindak pidana yang berbeda. Ia juga tetap berkomunikasi dengan Polsek Amarasi, karena kliennya selain diperiksa di Polres sebagai terlapor juga diperiksa di Polsek sebagai pelapor.

“Terlapor di Amarasi kalau tidak salah ada sekitar 3 orang. Sedangkan upaya-upaya lain dari Ikatan Keluarga Besar Alor juga sedang dilakukan oleh ketua terhadap keluarga korban,” tandasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *