Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa Oenoni 1

Amarasi.-infontt.- Bertempat di Aula Kantor Desa Oenoni 1 Kecamatan Amarasi, hari ini, Kamis (20/10/22) Camat Amarasi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat, yang dikemas dalam Diskusi Panel dengan narasumber: Maher Ora, S.Sos (Camat Amarasi), dan Heronimus Bani, S.Pd.,M.M (Guru SD diterima sebagai Pengamat Kebudayaan Atoin Meto’).

Dalam sambutan pembukaan Camat Amarasi menilai bahwa program ini sungguh tepat dilakukan ketika masyarakat berada dalam zaman yang makin cepat perkembangannya, dimana hal-hal baik di tengah masyarakat dan telah membudaya, dianggap usang dan ketinggalan zaman, lalu orang menerima hal baru sebagai budaya baru. Sementara di dalam masyarakat itu sendiri ada budaya yang khas dan berkarakteristik sesuai konteks dan lokusnya.

Bacaan Lainnya

Materi yang disajikan oleh Narasumber kali ini berkisar pada hal-hal yang sudah ada dalam pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat Pah Amarasi, namun secara perlahan telah tergerus. Jika hal itu dianggap masih ada, terjadi pergeseran nilai pada praktiknya.

Hal-hal yang disajikan itu berupa:

  • Dasar konstitusional hukum adat dan masyarakat adat di Indonesia (pasal 18B (ay.2) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  • Sepenggal teori tentang Masyarakat adat dan Hukum Adat
  • Contoh-contoh kebiasaan yang telah membudaya dan diterima oleh masyarakat adat Pah Amarasi, dan diintersepkan ke dalam hukum adat masyarakat.

Dalam Bagian ketiga ini, para peserta antusias mengikuti materi oleh karena semua contoh berkenaan langsung dengan kehidupan masyarakat adat Pah Amarasi.

  • Salam Sapa dan Berjabat Tangan termasuk di dalamnya menyajikan mamahan (sirih-pinang)
  • Hukum Makan Adat yang digeser dari makan bersama dari dalam rumah tangga ke luar untuk makan bersama secara massal (bukae harat)
  • Hukum adat duduk bersama (tokos) terkategori dalam kelas-kelas
  • Hukum adat tata berbusana yang khas Masyarakat Pah Amarasi
  • Hukum Adat memelihara sumber-sumber air
  • Hukum Adat memelihara Hutan
  • Hukum Adat Mengurus Perkawinan (matsaos, mafe’e-mamone)
  • Hukum Adat Mengurus Jenazah (subat)
  • Hukum Adat Berladang/Berkebun (na’etu ma nareen)
  • Hukum Adat ketahanan/kedaulatan pangan (po’of ~ porata’)

Semua hal ini disebutkan dan dibahas dengan contoh-contoh perlakuan di tengah-tengah masyarakat. Pembahasannya berlangsung alot dan menyenangkan antara pukul 10.30 – 14.00 WITa;

Saran yang diberikan oleh para peserta yang didukung dan diharapkan untuk direncanakan dalam Rencana Kerja Tahunan yakni, membuat dan membahas paling kurang satu Rancangan Peraturan Desa agar dijadikan contoh oleh desa-desa tetangga. Hal ini penting adanya oleh karena segala hukum adat yang bersifat tidak tertulis, ketika dalam pelaksanaannya oleh para perangkat desa dan lembaga adat dapat saja dianggap keliru, salah bahkan fatal. Maka, panduan mesti terlihat, hal ini mewujud dalam Perdes.

Akhir dari acara hari ini, satu contoh perbuatan dan tindakan yang kiranya dapat dilakukan yakni berladang dengan pendekatan iku. Ketika narasumber menjelaskan tentang iku, seluruh peserta termangu pada kebijaksanaan para leluhur menata dan menanam ladang.

Camat Amarasi, Maher Ora,S.Sos mengharapkan kepada Kepala Desa Oenoni 1 dan seluruh perangkat dan lembaga untuk mensiasati sedemikian rupa agar tahun ini, iku dapat dimunculkan dari desa Oenoni 1. Ia berharap pula untuk masa depan, kiranya ada pasangan kekasih yang rela menjadi model pengurusan perkawinan menurut tata budaya yang khas masyarakat Pah Amarasi.

Semua hal yang disampaikan hari ini oleh Narasumber merupakan remah masa lampau yang bernilai tinggi.

Kepala Desa Oenoni 1, M. Sabuin, sungguh bersyukur mendapatkan penyegaran ini. Hal yang sama diaminkan oleh peserta yakni para tokoh masyarakat, perempuan dan kalangan muda. Seluruh peserta pulang dengan wajah bergirang dan langkah ringan untuk meneruskan pengetahuan ini kepada seisi rumah dan sesama mereka.

 

Laporan: Roni Bani

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *