Oesao-InfoNTT.com,- Pembangunan kandang ayam di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupag, kembali memanas. Pasalnya pada Jumat, 2 Juni 2022 ada undangan dari pemilik kandang untuk dilakukan sosialisasi terkait pembangunan kandang ayam tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa kandang ayam tersebut dibangun tanpa adanya perizinan dari instansi terkait. Setelah masyarakat mengajukan keberatan ke dinas terkait barulah pembangunan dihentikan dan pemilik kandang ayam mendatangi intansi terkait dengan tujuan pengurusan izin kandang ayam tersebut.
Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H, selaku salah satu warga Kelurahan Oesao yang lahannya berada di dekat lokasi pembangunan kandang ayam tersebut ketika dikonfirmasi kepada media ini menyatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Pejabat yang membidangi Tata Ruang di Kabupaten Kupang untuk menanyakan keberlakuan dan apakah lokasi kandang ayam tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dalam Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Kupang Tahun 2014 -2034.
“Pejabat tersebut menyatakan sudah bertemu dengan pemilik kandang ayam untuk menyampaikan bahwa dari sisi peruntukan tata ruang tidak dapat dilakukan pembangunan kandang di lokasi tersebut,” tutur Rian.
Rian menambahkan, dari aspek peruntukan tata ruang sudah tidak dibolehkan karena itu lokasi pemukiman dan persawahan, maka sosialisasi yang dilakukan tersebut mungkin sebagai langkah untuk mengecualikan tata ruangnya kalau masyarakat mendukung.
Namun, menurutnya, hal itu tidak fair karena banyak masyarakat yang mengajukan keberatan tapi tidak diundang. Seharusnya diundang semua untuk diberikan sosilisasi, termasuk dirinya yang juga tidak diundang, tetapi karena kepentingan bersama diupayakan untuk hadir.
Dirinya menghimbau, jangan ada birokrasi yang transaksional di Kabupaten Kupang, yakni gratifikasi dan suap-menyuap dalam pengurusan segala izin pembangunan kandang ayam itu karena akibatnya sangat fatal.
“Pemberi dan penerima suap dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi sama-sama diancam dengan pidana penjara yang fantastis. Jadi, saya menghimbau kepada semua pejabat terkait yang ada di lingkungan Pemkab Kupang, terutama Kepala-Kepala Dinas untuk tidak terlibat dalam segala bentuk gratifikasi dan suap-menyuap pengurusan izin pembangunan kandang ayam itu,” tegasnya.
Himbauan ini sebagai bentuk partisipasi dirinya sebagai masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai seorang Dosen dan Advokat yang harus berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya gratifikasi dan suap menyuap.
“Barusan kan salah seorang Kepala Dinas di Kota Kupang di OTT Jaksa. Nah ini saran agar hal serupa tidak boleh terjadi di Kabupaten Kupang.
Kepada Bapak Bupati juga tolong berikan wanti-wanti bagi semua pimpinan SKPD yang ada di Kabupaten Kupang terkait pengurusan izin untuk kandang ayam tersebut. Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Polres Kupang untuk mengawal proses pengurusan izin ini karena jelas aspek tata ruangnya sudah tidak dimungkinkan untuk dibangun di sana,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jikakalau ada izin yang keluar, maka tolong pejabat yang mengeluarkan izin segara diperiksa oleh Kepolisian maupun Kejaksaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Untuk diketahui bahwa Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H, juga merupakan Pengacara yang pernah menangani kasus- kasus korupsi besar, diantaranya menjadi pengacara mantan Dirut Umum Bank NTT, Sekda TTS Non Aktif, mantan Kadis PU Kabupaten Ende, mantan Kadis Kesehatan Sumba Barat Daya, mantan Kadis PMD Sumba Barat Daya, mantan Kepala Bagian Keuangan Sumba Timur, mantan anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. (*Tim)